Jakarta | Lintas Gayo – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) Kabupaten Aceh Tengah menyurati Presiden RI dengan nomor 01/LABH-GRASIH-AT/VII/2012.
“Pada dasarnya, kami meminta solusi terhadap dampak proyek PLTA Peusangan I & II atas keretakan rumah penduduk akibat pengeboran yang dilakukan PT. HAECHANG,” kata Jufri Darwis, S.H., Ketua LABH-GRASHI di Jakarta, Jum’at (20/7/2012).
Dalam surat yang turut ditembuskan kepada Menteri Negera Lingkungan Hidup, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Ketua DPR RI, Dirut PLN Pusat, Ketua Umum DPP Grashi, Ketua DPRA, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Camat Silih Nara, Kepala Kampung Remesen, PT. Hyundai, dan PT. Hachang, LABH-GRASIH Kabupaten Aceh Tengah memohon kepada Presiden RI agar dengan segera mensterilkan (memindahkan) serta mengganti-rugi rumah penduduk sejumlah 18 KK di sekitar proyek.
Juga, rumah yang retak-retak sebanyak 7 rumah dan yang paling parah ada 2 rumah atas nama Subali Aman Wahyu dan Amiruddin Aman Yus.
“Masyarakat di sekitar proyek sudah tidak nyaman. Apalagi, rumah mereka sangat dekat dengan perbukitan. Mereka khawatir sewaktu-waktu terjadi longsor,” ungkapnya.
Di lain pihak, terang Jufri, PLTA Peusangan I & II serta PT. HAECHANG telah memberikan konpensasi. Akan tetapi, hanya untuk bantuan Masjid Remesen di Kampung Remesen. “Hanya sisanya yang dibagikan kepada yang terkena imbas proyek PLTA, bukan kompensasi rumah yang retak-retak,” katanya lagi. (Yusradi al-Gayoni).