Diuraikan, sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia bahwa besaran THR diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun, dan pemberian THR dengan proporsional bagi pekerja yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Bardan berharap pemberian THR bukan berupa barang, tetapi uang, sehingga dapat dimanfaat dengan baik oleh para pekerja dan keluarganya. Sedikitnya terdapat 23 perusahan besar, sedang, dan kecil yang beroperasi di kabupaten Aceh Tengah.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dapat menyurati perusahaan – perusahan yang ada di Takengon dan sekitarnya untuk dapat menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada para buruh dan karyawan,” pinta Bardan.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan menebutkan bahwa, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum, atau tidak milik perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hokum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Demikian Bardan Sahidi. (SP/red.03)