Maraknya Kasus Dispensasi Nikah di Takengon

Hukum, Opini1 Views

Oleh: Desi Maulidar*

DALAM kurun waktu 6 bulan ke belakang, sejak Januari sampai dengan Juni 2012 sudah 18 pasangan yang menikah di bawah umur, hampir 90 persen penyebab pernikahan pasangan tersebut adalah karena MBA (married by accident) dan kebanyakan dari pasangan wanitanya telah hamil di luar nikah. Sedangkan selebihnya karena hubungan yang sudah terlalu intim sehingga orang tua mendesak untuk segera menikah.

Menurut Peraturan Menteri Agama No.11 Tahun 2007, pasangan yang boleh menikah harus berusia di atas 21 tahun. Untuk pasangan yang berada di bawah usia tersebut harus melalui izin orang tua. Untuk calon pria yang berusia di bawah 19 tahun dan calon wanita yang berusia di bawah 16 tahun harus mendapat izin dispensasi kawin dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.

Menurut salah seorang hakim di Mahkamah Syari’ah Takengon, kasus dispensasi kawin ini terjadi karena kurangnya kesadaran dari pasangan tersebut tentang akibat dari pergaulan bebas, di mana ketika mereka lulus dari sekolah kebanyakan terjebak dalam euphoria sesaat dan merayakan kelulusannya dengan melakukan seks di luar nikah.

Untuk data tahun 2011, ada 22 pasangan yang mendapatkan izin dispensasi kawin dari Mahkamah Syari’ah Takengon. Sementara untuk tahun 2012 ini diperkirakan jumlahnya akan bertambah mengingat data yang sudah terkumpul hingga saat ini masih data sampai bulan Juni 2012  (18 kasus).

Penulis mengkhawatirkan akan dampak sosial pernikahan dini ini. Mereka secara psikologis belum sepenuhnya dewasa, sehingga amat berpengaruh dari cara mereka menyelesaikan problema rumah tangga ketika terjadi perselisihan.

Sementara itu, dari sisi kesehatan pun, pernikahan di bawah umur ini sangat tidak baik untuk perempuan. Dalam usia di bawah 18 tahun, alat-alat reproduksi seorang perempuan masih sangat lemah. Jika dia hamil, maka akibatnya akan mudah keguguran karena rahimnya belum begitu kuat.

Pelekatan janin di dinding rahim sulit terjadi. Selain itu, kehamilan dalam usia di bawah 18 tahun amat rentan mengalami kelainan kehamilan dan kelainan pada waktu persalinan.

*Penulis adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments