Keluarga Berencana Dalam Hukum Islam

Oleh. Drs. Jamhuri, MA[*]

Kata KB (Keluarga Berencana) bukanlah kata asing dikalangan masyarakat Indonesia, kata ini telah lama dikenal. Kebanyakan masyarakat mengartikan kata KB ini dengan “cukup dua anak, laki perempuan sama saja”. Makna ini dipahami secara literlek oleh semua orang, sehingga pemaknaannya menjadi sempit pada pembatasan anak dan akhirnya berbeda dengan tujuan utama dari negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keluarga berencana dalam makna pembatasan anak dengan jumlah dua orang bukanlah tujuan yang utama, tetapi pembatasan ini lebih memberi makna kepada suatu upaya untuk mencapai keadilan yang dicita-citakan. Di sisi lain juga kita tidak bisa menyalahkan apa yang menjadi pemahaman masyarakat dengan pembatasan kelahiran, karena perimbangan antara  pertambahan penduduk dengan pertumbuhan ekonomi juga harus disesuaikan.

Dikalangan ahli agama (ulama) terjadi perbedaan pendapat dalam menerima dan menolak kebolehan keluarga berencana, sebagian mereka menerima dengan alasan-alasan tertentu yang didasarkan kepada ayat al-Qur’an sebagai Kitab yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan di dania dan di akhirat kelak. Demikian juga dengan mereka yang meneriman kebolehan KB juga mempunyai dalil dan alasan dari al-Qur’an dan hadis.

Ada dua ayat al-Qur’an yang berhubungan langsung dengan masalah pembatasan kelahiran, yaitu : Surat al-An’am ayat 151 yang artinya :

“… dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,…”

Dan surat surat al-Isra’ ayat 56 yang artinya :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu…”

Kedua ayat ini dimaknai sama oleh Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama), sebagai mana dikutip di atas. Sedangkan dalam teksnya berbeda, pada surat al-An’am digunakan kata “min imlaq” dan surat al-Isra’ digunakan kata “khasyyata imlaq”. Sebagian ulama memahami keduanya berbeda, ayat pertama larangan pembunuhan terhadap anak itu terjadi ketika kemiskinan sedang dialami, dan ayat kedua dipahami dengan larangan pembunuhan ketika perhitungan atau kemungkinan terjadinya kemiskinan. Yang jelas kedua ayat ini melarang membunuh anak baik dalam keadaan miskin ataupun dalam prediksi akan mengalami kemiskinan ketika akan adanya anak.

Pembunuhan didefinisikan dengan perbuatan yang secara sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain. Artinya perbuatan pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja atau kesadaran dan apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan dengan unsur tersebut maka belum dikategorikan sebagai pembunuhan (menghilangkan nyawa) yang dikenai hukum qiashash. Ulama fiqh mengelompokkan pembunuhan kepada tiga yaitu pembunuhan sengaja (qatl al-amd), pembunuhan semi segaja (syibh al-amd) dan pembunuhan tersalah (qatl al khatha’).

Bila pembunuhan ini dikaitkan dengan pembunuhan terhadap anak dalam kaitannya dengan pengaturan atau penjarangan kelahiran (KB), maka permasalahan yang harus diketahui adalah kapan pembunuhan itu terjadi ? Sebelum pertanyaan ini dijawab maka kita harus mengetahui dahulu sejak kapan anak itu dikatakan sebagai anak ? Untuk ini anak dikategorikan kepada anak sebagai makhluk biologi dan anak sebagai makhluk hukum, sebagian ulama melarang pembunuhan terhadap anak sejak masa anak sebagai makhluk biologi, sebagian lagi mengatakan pembunuhan itu dilarang ketika anak sebagai makhluk hukum sedang pembunuhan pada masa biologi belum dikatakan dengan pembunuhan.

Anak sebagai makhluk biologi yang dimaksud di sini adalah mualai dari masa percampuran sperma dari laki-laki dan ovum dari perempuan sebagai suami isteri, bukan anak yang ada tanpa ikatan pernikan antara seorang laki-laki dan perempuan. Sedangkan anak hukum ialah anak yang ada dalam kandungan dan telah ditiupkan nyawa.

Jadi menurut ulama yang melarang pembunuhan manusia sejak dari makhluk biologi maka hukum dari KB adalah haram, sedang mereka yang mengatakan pembunuhan itu dilarang setelah adanya nyawa (makhluk hukum) maka KB itu hukumnya boleh.

Anak Sebagai Amanah

Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa anak adalah amanah, dalam konsepnya bila seseorang telah menerima amanah maka ia wajib menyampaikannya ketujuan. Demikian juga anak sebagai amanah, orang tuanya wajib mengantarkan anaknya ketujuan sesuai dengan ajaran agama. Kerena anak adalah amanah, maka orang tua boleh tidak mau menerimanya apabila menurut perhitungannya ia tidak sanggup menyampaikannya ke tujuan. Cara untuk tidak menerimanya sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu dengan cara mencegahnya ketika dalam wujud makhluk biologi bila meyakini pemahaman ayat di atas bahwa larangan pembunuhan dimaksud pada anak sebagai makhluk hukum dan apabila ayat tersebut dipahami bahwa larangan pembnuhan juga terhadap anak dalam wujud biologi maka pencegahan kelahiran tetap tidak dibenarkan.

Orang tua yang tidak menyampaikan anaknya ketujuan digolongkan kepada orang yang zhalim karena kata amanah diperlawankan dengan zhalim. Guru saya (Prof. Dr. Al Yasa Abubakar) pernah berkata  kepada saya dalam kaitan dengan zhalim, ungkapan beliau lebih kurang “kalau kita tidak naik pangkat maka kita adalah orang yang zhalim, karena seharusnya anak kita mendapat uang jajan setiap hari cukup tapi kerena kita tidak naik pangkat jajan mereka jadi kurang”

Kalau kita renungkan ucapan Prof. Al Yasa tersebut, beliau telah memasukkan makna amanah pada jumlah jajan anak-anak. Ini artinya tanggungjawab orang tua bukan lagi pada tujuan yang jauh kedepan tetapi juga pada sarana atau upaya untuk mencapai tujuan yang hakiki, analogi lain bisa kita tambahkan ketika semua orang berpendidikan S-1 atau lebih tinggi tetpi anak kita hanya sanggup kita sekolahkan pada jenjang SLTA malah lebih rendah, dapatkah dikatakan kita sebagai orang yang zhalim, mungkin ini masih memerlukan perenungan guna mengejar ketertinggalan dalam bidang SDA dan pembangunan.


[*] Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.