Jakarta |Lintas Gayo – Juru bicara Badan Narkotika Narkotika, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain dengan memberikan kartu identitasnya.
Sebab, sindikat jaringan narkoba saat ini telah menggunakan kartu identitas orang lain sebagai modus menyelundupkan narkoba.
“Jika kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, atau Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang, harus segera lapor ke polisi. Jangan sampai disalahgunakan untuk bisnis haram para sindikat narkoba,” kata Sumirat disela-sela pemusnahan barang bukti seberat 1.295 gram Sabu di lapangan parkir BNN, Rabu (23/1/2013).
Sumirat mencontohkan, di Yogyakarta ada seorang mahasiswi yang KTP-nya digunakan oleh kekasihnya untuk membuka rekening sebuah bank. Rekening itu digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. “Jadi baru dipacari tiga bulan, pinjem KTP untuk buka rekening, setelah itu pacarnya diputusin. Tapi rekening itu dipegang oleh sindikat narkoba untuk bertransaksi,” ujarnya.
Menurut Sumirat, BNN juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus pemalsuan identitas. “Saat ini juga sudah mulai diberlakukan identitas tunggal. Setidaknya itu bisa memutus atau menekan kegiatan sindikat narkoba ini.”
Pada 28 Desember 2012 lalu, BNN bersama Kantor Pos Pasar Baru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan menggunakan kartu identitas orang lain. Saat itu, Kantor Pos Pasar Baru menerima paket berasal dari Mumbai, India, yang ditujukan oleh seseorang berinisial UY dan dicurigai paket barang berisi narkoba.
“Petugas mencurigai paket kiriman tersebut merupakan narkoba,” kata Sumirat.
Saat itu juga, kata Sumirat, petugas langsung menuju ke alamat yang ditujukan paket tersebut ke Jalan Bulak Perwira, Bekasi, Jawa Barat. Namun, di alamat tersebut tidak ada seseorang yang berinisial UY. “Di sana hanya ada seorang berinisial AN yang akan menerima paket tersebut, tapi kepada petugas AN menunjukan KTP milik UY untuk meyakinkan petugas menerima paket itu karena disuruh UY,” ujarnya.
Namun, petugas tetap menangkap AN, kerena identitas tersebut hanya untuk mengelabui petugas. Barang bukti yakni sabu seberat 1.015 gram yang telah diterima AN juga disita petugas BNN.
Saat ini, AN ditahan di BNN. AN dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112, pasal 132, dan pasal 113 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(Devisi Humas Mabes Polri/red.04)