by

Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Takengen | Lintasgayo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah diwakili oleh Kasdim dan Kepala Pengadilan Negeri Aceh Tengah di Halaman Kantor Kejari Aceh Tengah. Rabu (3/8/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum mulai dari bulan Desember 2021 sampai dengan Juni 2022 sebanyak 62 Perkara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Aceh Tengah menyampaikan bahwa barang bukti tersebut di musnahkan sebagai laporan untuk menutup bahwa kasus itu telah diselesaikan dengan sempurna.

“Takengon termasuk salah satu daerah yang rawan narkotika dan khamr (miras),”sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid S.H, M.H.

Pimpinan korp Adiyaksa ini mengatakan walaupun ada pengedar narkoba berasal dari luar daerah Aceh Tengah namun pemakainya kebanyakan berasal dari Takengon.

“Pengedar narkoba ada yang berasal dari luar namun pemakainya mayoritas penduduk Takengon,” tambah Yovandi Yazid.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak masyarakat untuk menjaga keluarganya dari pengaruh barang haram tersebut.

“Marilah jaga keluarga jangan sampai terlibat dan terpengaruh narkoba, karena resiko pidana dan berbahaya untuk organ tubuh serta merusak syaraf otak. Bahkan di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) kita , sebanyak 60% pasiennya adalah pengguna narkoba”, sambungnya.

Diwaktu yang sama, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K, juga menghimbau agar masyarakat Aceh Tengah ikut berpartisipasi dan memberi dukungan kepada kepolisian agar dapat memberantas Narkoba.

Disamping itu, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Ngatemin, S.H, M.H., menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tugas bersama.

“Jika ada yang mengetahui informasi tetang hal ini, mohon memberikan informasi kepada pihak yang berwenang,” timpalnya. (Iqoni RS/ Ihfa)

Comment

Comments are closed.