Takengon | Lintas Gayo – Angka perceraian di Aceh Tengah mengalami peningkatan tajam. Dimana, masih tiga bulan berjalan di tahun 2013 Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Takengon sudah memutuskan sebanyak 58 perkara cerai gugat dari 155 jumlah perkara yang di terima.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Drs. H. M. Yacoeb Abdullah mengungkapkan, penyebab terjadinya cerai gugat adalah karena krisis moral, tidak ada tanggung jawab, penganiayaan berat, cacat biologis, poligami tidak sehat, kawin paksa, cemburu, ganguan pihak ketiga.
Hal tersebut terungkap, dalam pertemuan guna membahas menimalisir angka perceriaan di Aceh tengah yang di fasilitasi GeRAK Gayo, Sabtu (9/03/2013) di sebuah Hotel di Takengon
Menangapi soal tingginya angka perceraian, Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Hamdan mengatakan perlu ada solusi untuk menimalisir tingginya angka perceraian di Aceh Tengah, salah satunya memfungsikan kembali BP4.
“Perkara perceraian seharusnya di selesaikan melalui mediasi dari desa hingga ke kabupaten, jangan sampai dulu ke Mahkamah Syar’iyah. pengalaman kami, BP4 sangat efektif untuk menimalisir angka perceraian,” katanya.
Sementara Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Ikhwanusufa menambahkan, melihat tingginya angka perceraian di Aceh Tengah dari tahun ke tahun, menjadi penting untuk pembuatan Qanun pra menikah dan paska menikah. Secara teknis kita akan menghidupkan kemabali pasantren sebagai tempat pendidikan pra menikah.
“Proses awal yang harus kita garap sebelum terjadi angka perceraian adalah bagaimana menginisiasi pasentren salafiah di kampung-kampung,” sebutnya dalam diskusi yang juga dihadiri pihak Dinas Syari’at Islam, Perwakilan KUA kecamatan, Badan Perlidungan Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial.(Maharadi/red.04)
masalah ekonomi…kok nggak jadi salah satu faktor penyebab perceraian..
Berarti yg cerai kaya kaya…