Ketua KIP Aceh Tengah Minta DPRK Segera Proses PAW Anggota KIP

Pemilu 2014

Takengon | Lintas Gayo – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Hamidah menyatakan keheranannya kenapa pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 2 anggota KIP Aceh Tengah yang diberhentikan sejak beberap bulan lalu.

“Proses PAW anggota KIP adalah wewenang DPRK, kewajiban kami adalah meminta petunjuk ke KIP Aceh dan KPU Pusat, dan itu sudah kami lakukan,” kata Hamidah, Selasa 12 Maret 2013 malam.

Diungkapkan Hamidah, masa keanggotaan mereka selaku anggota KIP hingga bulan Agustus 2013 mendatang dan dalam masa tersebut banyak tugas yang mesti diselesaikan, terlebih menjelang Pemilu Legislatif 2014.

“Kami merasa timpang dalam bekerja dengan 3 orang komisioner, kami harap segera dilakukan PAW yang diisi sesuai dengan perangkingan saat perekrutan beberapa tahun silam,” ujar dia.

Seperti diberitakan Lintas Gayo beberapa bulan silam, 2 orang komisionir KIP Aceh Tengah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Republik Indonesia terkait pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada 2012 lalu.  (LG003)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.