PT. Talang Emas Pembunuh Rakyat

Keberadaan Perusahaan PT. TALANG EMAS di Pelang Dusun Janarata Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, telah merugikan masyarakat setempat yang bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Aktivitas Penggalian Material Pasir dan Batu yang di lakukan PT. TALANG EMAS di Pelang telah mengakibatkan rusaknya sawah dan perkebunan Masyarakat,  9 (Sembilan) pemilik Sawah dan kebun tersebut pada hari kamis datang ke kantor GMNI Cabang Aceh Tengah yang berada di desa belang kolak Satu, ihwal meminta bantuan untuk meng Advokasi persoalan yang sedang menimpa masyarakat tersebut. Hal ini di lakukan masyarakat karena sudah 8 (Delapan) Bulan persoalan ini belum juga kunjung selesai.

Dalam hal ini masyarakat sudah melaporkan ke semua pihak baik itu Legislatif, Eksekutif dan Ydikatif, namun hingga hari ini belum ada penyelesaian kendati pun demikian masyarakat tetap berusaha menuntut Hak nya kepada PT. Talang Emas agar segala kerugian yang disebabkan oleh aktifitas PT Talang Emas yang telah merusak tanaman masyarakat sehingga sudah Delapan Bulan lahan mereka tidak bisa berproduksi, secara otomatis penghasilan masyarakat yang sehari-hari dari sawah dan kebun tersebut menjadi terganggu.

Kejadian awal yang sudah pernah di ingatkan warga yang memiliki sawah dan kebun yang berdekatan dengan PT. Talang Emas tersebut agar aliuran sungai yang awal jangan di pindah, karena kalaudi pindah maka sungai akan membuka jalur baru secara otomatis persawahan dan perkebunan kami akan tekena genangan dan akan menghanyutkan sebahagian sawah dan perkebunan kami, kendatipun peringatan warga sudar pernah di layangkan kepada PT Talang Emas namun perusahaan tersebut tidakpernah menggubrisnya, sehingga kami dari gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan mendapingi dan menuntut PT Talang Emas untuk membayar Konpensasi kerugian warga yang di sebabkan oleh Aktiufitas PT Talang Emas di Pelang Dusun Janarata Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah,   dan kami akan melaporkan kejadian ini kepada POLRES Aceh Tengah karena ini kami anggap merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara sengaja di lakukan perusahaan PT Talang Emas.

Berdasarkan Laporan masyarakat Ke GMNI maka pada hari Jum’at pada pukul 15.00 Wib saya bersama rekan saya mendatangi TKP/Lokasi kejadian di pelang ternyata laporan masyarakat tersebut benar adanya, dan dari informai warga yang berkebun di pinggiran sungaitersebut mengatakan bahwa aliran sungai yang semula bukan seperti yang hari ini, tapi yang sekarang adalah aliran baru yang di alihkan oleh PT Talang Emas, agar lokasi penimbunan material  mereka bias mendapatkan tempat yang lebih luar dan bekas aliran sungai yang dulu juga banyak materialnya seperti Batu ukuran kelapa, akan tetapi dari cara mereka telah meugikan masyarakat dan halini tidak bisa di biarkan karena ini kami anggap perampasan dan pembunahan secara tidak langsung karena kami sudah tidak bisa lagi maengais rejeki di lading dan sawah kami sendiri sehingga ini akan mengakibatkan kami menjadi kelaparan. (Release GMNI Aceh Tengah)

Pemilik Sawah dan Kebun :

  1. Saripah
  2. Selamah
  3. Kalimah
  4. Julita
  5. Serimas
  6. Aman Pitri
  7. Aman Basri
  8. Aman Jahtiara
  9. Marhaban
 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.