Takengen | Lintas Gayo – Benarkah DPRK Aceh Tengah seperti yang diperbincangkan masyarakat “ galep dediang”. Ini buktinya. Sejak Desember 2012 sampai dengan Kamis pagi, 3 Oktober 2013 tidak ada satu qanunpun yang dilahirkan DPRK Aceh Tengah. Rancangan qanun (Raqan) uang diusulkan bupati, belum tersentuh personil lembag terhormat ini.
Apa saja Rancangan Qanun itu :
Pada 20 Desember 2012, ketika Bupati Aceh Tengah masih dijabat Pj. Muhammad Tanwier, atau lebih dikenal dengan panggian Baong, ada 9 Raqan yang diusulkan.
Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tahun 2012-2013.
Raqan tentang Pembentukan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Ketapang Nusantara.
Raqan tentang pengelolaan barang milik daerah.
Raqan tentang penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga
Raqan tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Raqan tentang Kawasan tanpa rokok dan kawasan bebas rokok.
Raqan tentang nama Jalan dan sarana umum.
Raqan tentang Pembentukan Kemukiman Dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Raqan tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Sekretariat Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian setelah Aceh Tengah memiliki bupati defenitif, kembali Nasaruddin surat tertanggal 14 Januari 2013. Dua usulan yang disampaikan bupati:
Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembinaan Dayah Kabupaten Aceh Tengah.
Raqan tentang perubahan ketiga atas Qanun kabupaten Aceh Tengah nomor 20 tahun 2008 tentang susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaen Aceh Tengah.
Usulan yang disampaikan Nasaruddin, sama nasibnya dengan usulan Baong tidak ada jawaban dari DPRK yang bertugas membuat qanun untuk daerah.
Kemudian Nasaruddin, selaku bupati kembali mengirimkan surat pada 24 April 2013, mengusulkan dua Raqan.
Raqan tentang perubahan ketiga atas Qanun kabupaten Aceh Tengah nomor 20 tahun 2008 tentang susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaen Aceh Tengah.
(Raqan ini sama dengan Raqan yang diusulkan bupati pada Januari 2013)
Raqan tentang perubahan ketiga qanun Aceh Tengah nomor 21 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Ada 13 Raqan yang diusulkan bupati sejak 20 Desember 2012. Sejak Bupati Baong sampai Nasaruddin, tidak ada Qanun yang dilahirkan DPRK. Apa kerja wakil rakyat ini? (Fazri Gayo/Ag)