Takengen | Lintas Gayo – Media cetak, radio tak terkecuali media elektronik di Aceh Tengah tenyata banyak yang belum mengantongi izin Gangguan (HO), Surat Izin Tanda Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP).
Hal tersebut diungkapkan Drs Mursyid M Si, kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (20/11/2013) kepala Lintas Gayo.
“Kami menghimbau kepada para pimpinan media cetak, radio maupun elektronik, agar pemerintah melalui dinas teknis mengetahui keberadaan perusahaan terkait,” jelasnya.
Menurut Mursyid, pengurusan HO dan SITU yang dilakukan KP2TSP, dikoordinasikan dengan pihak dinas tertentu.
“Kalau berkaitan media, biasanya kita koordinasikan dengan dinas kominfo,” ujarnya lagi.
Selain itu, untuk perusahaan yang akan mengurus SITU, pihaknya meminta rekomendasi dari kecamatan hingga Reje (kepala kampung), agar aktivitas mereka dilokasi tidak mengganggu keberadaan masyarakat sekitar dan Reje berserta perangkat kampung turut mengetahui keberadaan perusahaan itu.
Seperti diketahui, perkembangan media didataran tinggi Gayo terus saja berkembang, sejumlah media cetak dan elektronik kian bermunculan.
Tidak terkecuali Lintas Gayo yang tahun 2010 masih bernama Love Gayo pada saat itu, telah memiliki perizinan dati KP2TSP, agar keberadaannya sebagai media resmi semakin diterima masyarakat dan pemerintah.
Lintas Gayo akhirnya menggunakan CV baru sebagai perizinan diterbitkannya www.lintasgayo.com sebagai media online.
Saat ditanya perusahaan media mana saja yang telah memiliki izin, Mursyid menjawab, hingga saat ini baru www.lintasgayo.com dibawah perusahaan CV Lintas Gayo sebagai perusahaan media elektronik (media online) yang sah terdaftar di KP2TSP, bersama sebuah perusahaan televisi lokal. (Tenemata)