Empat Kewajiban Orang Tua dalam Adat Gayo

Bardan SahidiBanda Aceh|Lintas Gayo – Empat kewajiban orang tua  terhadap anak  dalam adat Gayo. Hal ini dikatakan Bardan Sahidi, sebagai narasumber dalam seminar nasional “Pemimpin Bersyari’at, Gayo Bermartabat,”  di Gedung B Aula Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Sabtu (21/12/2013) kemarin. [Baca: Fikrah Ajak Semua Kalangan Dukung Syari’at Islam]

Bardan Sahidi mengatakan, dalam Adat Gayo, orang tua mempunyai empat kewajiban terhadap anak yaitu; pertama, mengaqiqahkan anaknya yang baru lahir, kedua, mengazankan kedua telinganya, ketiga mengkhitan (Khatan:Gayo) anak laki-laki dan perempuannya, keempat,  menitip kepada tengku guru untuk belajar agama dan melaksanakan sinte wajib warus berluah.

Bardan menjelaskan, “Sinte wajib” artinya menikahkan anak  perempuan ketika ada seorang lelaki yang melamar. Sementara, “Warus” maksudnya adalah mencarikan calon menantu (pemen) bagi anak laki-lakinya.

“Semua orang Gayo yang  memahami adat gayo sudah pasti siap bersyari’at,” ujarnya.

Bardan juga menawarkan konsep tarbiyah untuk para generasi-generasi yang baik, dengan ibda’ binafsih (mulai dari diri sendiri).

“Kita harus memulai dari diri kita sendiri dan keluarga” seru anggota DPRK Aceh Tengah tersebut.(Ihfa/LG)

Berita Terkait : #Fikrah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.