Takengen|Lintas Gayo- Bupati Aceh Tengah disandera oleh dua kekuatan yang sama-sama menaruh kepentingan. Persoalan KIP telah membuat Bupati Aceh Tengah bagai buah simalakama.
Satu pihak meminta penundaan pelantikan, sebelum adanya keputusan tetap secara hukum. Dilain sisi desakan agar segera dilantik, tekanannya cukup kuat. Bahkan gubernur Aceh sudah mengirim surat tiga kali agar Nasaruddin secepatnya melantik KIP.
Pihak yang meminta ditunda pelantikan, mempersoalkan keabsahan komisioner KIP, karena sejak proses awal sudah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, mulai dari rekrutmen tim independen seleksi calon KIP, sampai dengan surat pimpinan dewan, hingga terbitnya SK KPU.
“Bila proses awalnya sudah melanggar ketentuan, maka hasil yang dihasilkan oleh KIP kelak juga melanggar aturan. Kita inginkan semuanya legal, sehingga produk yang dihasilkan KIP juga sah menurut hukum. Kan sangat rugi daerah bila hasil yang ditetapkan KIP nantinya bermasalah,” sebut Bardan Sahidi.
Menurut salah seorang penggugat PTUN ini, pihaknya meminta penundaan pelantikan, hingga adanya hukum tetap. Bila sudah ada hukum tetap silakan siapa saja yang dilantik, karena sudah legal dan tidak menyalahi aturan, sebutnya.
Sementara menurut Wajadal Muna, ketua komisi A DPRK Aceh Tengah, bupati harus melantik KIP, karena bila tidak akan menghambat pemilu, apalagi KIP provinsi menyatakan tidak sanggup mengelola dua kabupaten, Aceh Tengah dan Nagan Raya karena mereka kekurangan personil.
“Persoalan tehnis rekrutmen KIP, sampai dengan ada surat pengantar pimpinan DPRK hingga keluarnya surat SK KPU,itu jangan dipersoalkan, karena sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Sekarang SK sudah ada, wajib dilantik. Jangan soal tehnis rekrutmen, hingga keluarnya surat KPU yang dipersoalkan, itu sesuai prosedur,” sebut Wajadal Muna.
Komisi A DPRK Aceh Tengah dalam menetapkan personil 5 komisioner KIP, menjadi sorotan, karena ketua tim independen yang dibentuk dewan ini masih terlibat aktif di Partai PKPI, dimana seharusnya tim independen tidak boleh terlibat dalam partai politik saat menjadi tim seleksi KIP.
Selain itu, anggota komisi A yang berperan dalam menetapkan nama hasil seleksi ini, memasukkan keluarga meraka. Wajadal Muna memasukkan istrinya sebagai komisioner KIP dan Syamsuddin, memasukkan adiknya dalam 5 komisiner KIP.
Desakan pelantikan dan penundaan pelantikan sebelum adanya kekuatan hukum telah membuat Bupati Aceh Tengah menjadi sandera. Bupati menjadi buah simalakama. (Tim LG)
Berita Terkait:
Gugatan Jalan, Dukung Lantikpun Oke
Mengapa Harus Gubernur Yang Lantik KIP Aceh Tengah?
Mungkinkah DPRK Aceh Tengah Mendukung Gubernur?
10 Parpol Dukung Gubernur Lantik KIP
Pelantikan KIP Aceh Tengah Harus Dilaksanakan