Bupati Shabela Hadiri Launching Tahapan Pemilu 2024

Bupati Aceh Tengah Shabela Saat Menghadiri Launching Pemilu 2024. Ist

Takengon | lintasgayo.com – Bertempat di Ruang VIP Pendopo Bupati Aceh Tengah, Bupati Drs. Shabela Abubakar menyaksikan secara virtual kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang disiarkan secara langsung dari Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa Malam (14/6/2022).

Launching yang digelar Komisi Pemilihan Umum RI tersebut juga disaksikan KPU Kabupaten/kota di seluruh Indonesia beserta Seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) dan perwakilan lembaga dan pihak terkait pelaksana pemilu.

Oleh Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah turut melangsungkan nonton bareng live streaming peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang juga menggundang Segenap Unsur Pimpinan Daerah, Anggota KIP, Sekretaris beserta jajaran KIP Aceh Tengah, serta OPD Aceh Tengah Terkait, Partai Politik dan lembaga maupun pihak terkait Pemilu untuk hadir menyaksikan acara perhelatan KPU RI itu.

Sembari menyaksikan live streaming launching peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs, Shabela Abubakar mengatakan mendukung penuh setiap tahapan hingga penyelengaraan Pemilu serentak tahun 2024.

“Kami selaku Pimpinan Daerah mendukung setiap tahapan hingga nanti pelaksanaan pemilu serentak 2024, dan tentunya berharap agar semua tahapan dapat berjalan baik dan lancar,” Ujar Bupati Shabela di dampingi Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Ditandai dengan penekan sirine tanda resmi nya peluncuran tahapan penyelenggaran dalam Pemilu serentak 2024 oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang pada kesempatan tersebut dalam sambutanya menyampaikan.

“Pada malam hari ini, tanggal 14 Juni 2022, kalau dihitung mulai dari 14 Februari 2024 hari pemungutan suara dihitung mundur, pada hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,” Ujar Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI.

Untuk diketahui, pengaturan terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024, KPU RI telah mengundangkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 9 Juni 2022, yang menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni, pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, keempat, penetapan peserta pemilu, kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, ketujuh, masa kampanye pemilu, kedelapan, masa tenang, kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara, kesepuluh, penetapan hasil pemilu, serta terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

(Mhd)

Comments are closed.