Takengen|Lintas Gayo- Komisi A DPRK Aceh Tengah dalam rapat Jumat (7/3/2014) mengeluarkan keputusan yang kontra dengan hasil Banmus DPRK dan sanggahan M. Ridwan dan Muhsin Hasan.
Komisi A yang membahas persoalan PAW dua anggota DPRK yang SKnya sudah ditanda tangani gubernur ini, turut menghadirkan kasubag hukum DPRK Aceh Tengah. Hasil keputusan komisi A menyebutkan, harus dilaksanakan Pelantikan Antar Waktu (PAW).
Muna menyebutkan, benar pasal 388 tentang Susduk, sebut Muna, “Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten/ Kota tidak dilaksanakan apabila sisa jabatan anggota DPRD kabupaten/ kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan,”
Kalau dihitung sekarang benar tidak boleh digantikan. Namun melihat persoalan hukum jangan setengah setengah, ada penjelasannya pasal ini, sebut Muna. Dalam penjelasan itu disebutkan proses pengajuan PAW ini kapan? Dalam aturan tidak boleh bila enam bulan sebelum habis masa jabatan. Tetapi untuk dua anggota dewan ini prosesnya sudah dilakukan sejak April 2013, sejak yang bersangkutan keluar dari Partainya mengajukan diri maju menjadi Caleg dari Partai lain, sebut Muna.
Maka proses PAW itu sah dan dibenarkan hukum. Menyinggung tentang pasal 322 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR disebutkan,” Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Pasal ini benar, sebut Muna lagi, menanggapi gugatan Muhsin Hasan dan M. Ridwan ke PN Takengen, di pasal ini disebutkan anggota partai yang diberhentikan oleh partainya. Tetapi dua orang yang PAW ini bukan diberhentikan dari partainya, tetapi keluar dari partainya dan maju atas nama partai lain. Otomatis keduanya bukan lagi anggota partai yang bersangkutan.
Muhsin Hasan bukan lagi di PKNU namun sekarang di Golkar, Muhammad Ridwan bukan lagi di PPD namun sekarang maju atas nama PKPI. “Kalau Muhsin Hasan diberhentikan oleh Golkar, itu benar menunggu putusan tetap. Demikian dengan Ridwan, kalau PKPI yang berhentikan benar dia mengajukan gugatan.”
Namun sekarang mereka bukan atas nama partai yang sekarang mengusulkan dia menjadi Caleg. Sementara dia duduk di DPRK dari Partai lain, otomatis haknya sebagai Partai yang mendudukkannya di DPRK sudah gugur.
Mengenai pelantikan, sebelum ada putusan sela dari pengadilan yang menyebutkan boleh dilantik atau tidak, bukan merupakan hambatan untuk tidak dilakukan pelantikan. Sama kasusnya dengan gugatan KIP di PTUN, bila tidak ada putusan sela maka pelantikan harus dilakukan bupati dan itu sudah dilakukan tanpa menunggu putusan.
Komisi A memutuskan persoalan ini berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Menurut komisi A harus dikembalikan ke Banmus agar dijadwalkan agenda pelantikan, sebut Muna. ( Tim LG)
Berita Terkait:
ITU PENJELASAN YANG AKURAT DAN PEMAHAMAN YANG BENAR….JANGAN SEPERTI ORANG HUKUM YANG TAK PAHAM HUKUM NAMUN HANYA BISA MENYONTEK TULISAN PASAL PER PASAL SEPERTI HALNYA KUASA HUKUM SANG MUKHSIN HASAN DAN PAK RIDWAN…YANG KARENA KUASA HUKUM TERSEBUT TIDAK LOLOS SEBAGAI ANGGOTA KIP JAGOAN MUKSIN DAN RIDWAN….