PAW Tidak Boleh Dilantik

Takengen| Lintas Gayo-  Muhsin Hasan dan M. Ridwan  melalui penasehat hukumnya Hamidah SH. MH dan Patners, sudah mengajukan keberatan ke PN Takengen, pada tanggal 5 Pebruari 2014. Gugatan itu diajukan sebelum turunnya SK Gubernur Aceh tertanggal 25 Pebruari 2014.

Kemudian penasehat hukum ini mengirimkan surat ke DPRK Aceh Tengah pada 3 Maret 2014, agar untuk tidak melantik dan menindak lanjuti proses PAW, dengan memperhatikan ketentuan:  Pertama pasal 332 ayat 2  UU no 27 tahun 2009 yang bunyinya;

“Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Selain itu disebutkan juga pasal 338 ayat 7 “, “Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten/ Kota tidak dilaksanakan apabila sisa jabatan anggota DPRD kabupaten/ kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan,”

Dengan memperhatikan dasar hukum diatas, dikaitkan dengan pelantikan anggota DPRK, Aceh Tengah priode 2009-2014, berahir pada tanggal 24 Agustus 2014, maka sisa jabatan anggota DPRK Aceh Tengah yang di PAW masih kurang dari 6 (enam) bulan dan proses hukum juga belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Sanggahan Muhsin dan Ridwan melalui penasehat hukumnya, dikuatkan dengan hasil Banmus DPRK yang digelar pada tanggal 5 Maret 2014, dengan keputusan Banmus. Dari 17 anggota DPRK di Banmus, tiga orang tidak hadir (Zulkarnain, Taqwa dan Arlina)

Banmus memutuskan, bahwa Banmus tidak sepakat menjadwalkan peresmian peresmian/pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRK Aceh Tengah.  Semua anggota Banmus menjelaskan tatanan hukum dan peraturan serta sikap membela kehormatan lembaga sesuai dengan undang-undang.

Namun hasil Banmus itu kembali di”godok” komisi A dengan menggelar rapat Jumat (7/3/2014). Semula semua anggota komisi A hadir, termasuk Muhsin Hasan. Namun belakangan, Muhsin Hasan keluar dari rapat komisi A yang menghasilkan keputusan kontraversial dengan Banmus dan sanggahan Muhsin Hasan dan Ridwan. ( beritanya baca  Komisi A; PAW Harus Dilantik). ( Tim LG)

berita terkait:

Komisi A :  PAW Harus Dilantik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. sadarlah PAK TENGKU ….
    ISTRI YANG TELAH DITINGGALKAN JANGANLAH KAMU PAKAI LAGI…KARENA ITU HUKUMNYA HARAM…..
    JANGANLAH DUDUK DI KURSI YANG SUDAH KAMU BUANG …HARAM
    IBARAT SUDAH MELUDAH KAMU JILAT LAGI ……(OH MENJIJIKAN)

    SUDAH JELAS RAKYAT TAHU ANDA DIPARTAI GOLKAR SEKARANG SADARLAH PAK TENGKU HIDUP INI HANYA SEMENTARA….
    INGAT DOSA DAN KECURANGAN TAK TAMPAKMU…..