Jakarta – Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangnya, semua laporan yang diserahkan parpol ke KPU tak sesuai dengan format yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, dari empat parpol yang laporan awal dana kampanyenya telah dipublikasikan KPU, tidak ada satu pun yang membuat laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Keempat parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa.
“Beberapa ketentuan tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU Nomor Tahun 2013 masih belum dipenuhi,” kata Fahmi di Sekretariat ICW, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Secara umum, ia mengatakan, dalam laporan yang disampaikan keempat parpol tersebut tak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dalam laporan tersebut juga tak dicantumkan asal perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye.
Sementara itu, secara spesifik, ia mencontohkan, belum adanya rincian sumbangan yang nilainya cukup besar yang melebihi plafon sumbangan perusahaan di dalam UU, seperti yang terdapat di dalam laporan awal Nasdem. Di dalam laporan tersebut, ia mengatakan, ada sumbangan barang yang nominalnya bahkan lebih dari Rp 25 miliar.
“Untuk Golkar, PAN dan PKB ada sumbangan jasa yang sangat besar yang berasal dari kandidat. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar tidak ingin diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye parpol,” katanya.
Ia menambahkan, laporan dana kampanye yang buruk mengindikasikan bahwa parpol masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanyenya. Seharusnya, parpol dapat diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 139 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. (Kompas)