Soal KIP Jangan Salah Tafsir

Takengen|Lintas Gayo- Wajadal Muna, ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah menyebutkan, dengan adanya putusan PTUN, persoalan KIP di Aceh Tengah berpeluang panjang dan alot. Tidak tertutup kemungkinan komisioner yang sekarang yang baru dilantik akan mengajukan gugatan.

“Kalau disebutkan harus dikembalikan kepada pengurus KIP yang lama itu salah, mereka sudah diberhentikan secara resmi. Yang benar bila diambil alih tugasnya oleh KIP provinsi,” sebut Muna, yang menelpon LG via selularnya, Rabu (12/3/2014).

“Saya belum lihat amar putusannya. Apakah ada disebutkan dikembalikan kepada pengurus yang lama? Kalau SK KPU nomor 706/kpts/KPU/2013 dibatalkan, memang benar. Dan KPU sudah merivisi SK 706 dengan nomor 247 tertanggal 18 Pebruari 2014. Karena perubahan itulah bupati mau melantik,” sebut Muna.

Sebelumnya Hamidah, salah seorang kuasa hukum penggugat PTUN menyebutkan, “Pembatalan SK KPU no. 706, serta dalam amar putusan untuk tidak melantik KIP yang di SK kan KPU, maka mereka yang baru dilantik, apapun keputusannya tidak sah dan bila ada mempergunakan uang negara, maka itu illegal,” sebut Hamidah dalam penjelasannya kepada Pers, Rabu (12/3/2014). (Tim LG)

berita terkait:

Putusan PTUN, Persoalan KIP Aceh Tengah Makin Ramai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News