Penerapan Hukum Jinayah Disosialisasikan Di Takengen

Takengen | Lintas Gayo – Dalam rangka pelaksanaan peradilan syariat Islam secara merata di bumi Aceh perlu diberlakukan hukum acara Jinayah yang diharapkan dapat membawa daerah ini selangkah lebih maju dalam menerapkan kehidupan berdasarkan syariat Islam secara kaffah, sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

Haram Jadi Wakil Rakyat Jika Tak Sahkan Qanun Jinayah (Foto: Kiss FM Aceh)
Haram Jadi Wakil Rakyat Jika Tak Sahkan Qanun Jinayah (Foto: Kiss FM Aceh)

Pandangan tersebut diungkapkan oleh Prof. Dr. Aliyasa Abubakar, guru besar IAIN Ar-Raniry di Takengon, Selasa (11/3) saat menyampaikan materi pada acara penyuluhan Qanun penyelenggaraan Dinul Islam.

Dalam acara yang bertempat di gedung Ummi pendopo Bupati Aceh Tengah, Prof. Aliyasa menekankan pentingnya hidup dengan berlandaskan syariah.

“Kehidupan manusia akan damai, adil, mulia, terhormat dan bermartabat bila manusia berusaha hidup di bawah naungan pesan ilahi yang terhimpun dalam Al-Quran dan As-Sunah” ujar Aliyasa di hadapan peserta dari utusan mahkamah Syar’iyah, TNI, kejaksaan negeri, wilayatul hisbah, MPU dan lembaga lainnya.

Sementara itu ketua pelaksana kegiatan, Muzakkir mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman penerapan syariat Islam, terutama di kalangan penegak hukum.

“Kita menyadari perlunya berbagai upaya agar qanun ini dapat dipahami oleh masyarakat” ujar Kasi Perundang-undangan Dinas Syariat Islam Provisi Aceh tersebut.

“Kita berharap agar wawasan aparatur bertambah seiring dengan kepedulian terhadap pelaksanaan peradilan syariat Islam secara merata di wilayah Aceh” pungkasnya.

Menyikapi pandangan tersebut, pemerintah kabupaten Aceh Tengah menyatakan dukungan dan kesiapannya. Bupati Aceh Tengah melalui Asisten Administrasi, Muhammad Syukri juga berjanji akan menindaklanjuti dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

“Sejak dulu sebenarnya kita dukung penuh” ujar Syukri. “Kami akan tindaklanjuti dengan mensosialisasikannya kepada seluruh komponen masyarakat di Dataran Tinggi Gayo demi terciptanya kehidupan yang Islami” ujarnya mantap

Terkait Hukum Jinayah, Bagaimana Reaksi Pemkab Aceh Tengah?
Qanun provinsi Aceh tentang Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang telah disyahkan pada awal Desember 2013 yang lalu kini mulai disosialisasikan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh secara merata di seluruh wilayah.

Agar masyarakat di Dataran Tinggi Gayo memiliki pemahaman yang memadai, pihak Dinas Syariat Islam mengadakan sosialisasi pada hari Selasa, 11 Maret 2014 bertempat di gedung Ummi Takengon.

Salah seorang pemateri, Prof. Aliyasa Abubakar, guru besar IAIN Ar-Raniry menekankan pentingnya hidup dengan berlandaskan syariah.

“Kehidupan manusia akan damai, adil, mulia, terhormat dan bermartabat bila manusia berusaha hidup di bawah naungan pesan ilahi yang terhimpun dalam Al-Quran dan As-Sunah” ujar Aliyasa di hadapan peserta dari utusan mahkamah Syar’iyah, TNI, kejaksaan negeri, wilayatul hisbah, MPU dan lembaga lainnya.

Menyikapi pandangan tersebut, pemerintah kabupaten Aceh Tengah menyatakan dukungan dan kesiapannya.

Bupati Aceh Tengah melalui Asisten Administrasi, Muhammad Syukri berjanji akan menindaklanjuti dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

“Sejak dulu sebenarnya kita (Pemkab Aceh Tengah-red) dukung penuh” ujar Syukri.

“Kami akan tindaklanjuti dengan mensosialisasikannya kepada seluruh komponen masyarakat di Dataran Tinggi Gayo demi terciptanya kehidupan yang Islami” ujarnya mantap

Sementara itu ketua pelaksana kegiatan, Muzakkir mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman penerapan syariat Islam, terutama di kalangan penegak hukum.

“Kita berharap agar wawasan aparatur bertambah seiring dengan kepedulian terhadap pelaksanaan peradilan syariat Islam secara merata di wilayah Aceh” pungkasnya. (Relis Humas Pemkab Aceh Tengah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.