Putusan PTUN, Persoalan KIP Aceh Tengah Makin Ramai

Takengen|Lintas Gayo-  Bupati Aceh Tengah sudah melantik KIP pada 22 Pebruari 2014, gugatan PTUN tetap berjalan. Kini PTUN mengabulkan gugatan penggugat.  Apakah mereka yang sudah dilantik akan bermasalah lagi?

Menurut Hamidah SH, salah seorang kuasa hukum pengugat PTUN ini menjelaskan, dengan dikabulnya gugatan penggugat, maka mereka yang sudah dilantik menjadi anggota KIP pada 22 Pebruari 2014 lalu, tidak sah.

“Pembatalan SK KPU no. 706, serta dalam amar putusan untuk tidak melantik KIP yang di SK kan KPU, maka mereka yang baru dilantik, apapun keputusannya tidak sah dan bila ada mempergunakan uang negara, maka itu illegal,” sebut Hamidah dalam penjelasannya kepada Pers, Rabu (12/3/2014).

Lima anggota KIP Aceh Tengah yang sudah dilantik pada 22 Pebruari lalu, Marwansyah, Tanwier, Hazanollah, Juarsih dan Asri Bukit. Kelimanya kini sudah menjalankan tugas sebagai KIP Aceh Tengah. Namun menurut Hamidah dengan keluarnya putusan PTUN, maka komisioner KIP diserahkan kepada komisioner yang lama.

Menurut Wajadal Muna ketua komisi A DPRK Aceh Tengah, prosesnya bisa panjang. Sebelumnya gugatan mereka ditolak PTUN Banda Aceh. Kini PTUN Jakarta mengabulkan. “Tetapi apa amar putusannya, saya belum lihat. Ada dua putusan PTUN yang berbeda. Tetapi kita lihat dulu putusannya apa,” sebut Muna yang mengakui belum mengetahui apa keputusan PTUN Jakarta.

“Kalau putusan KPU no: 706 dibatalkan, memang SK itu sudah ada perubahan oleh KPU. Mereka yang dilantik juga setelah adanya perubahan SK KPU. Namun apa keputusannya PTUN saya belum lihat,” sebut Muna.

Sementara itu, Mursyid, anggota DPD asal Aceh menyebutkan, persoalan ini akan semakin merugikan daerah. “Kita tidak membela si A dan si B. Kita berpikir secara logika. Persoalan ini akan runyam. Sudah terlalu banyak dana dan energy untuk persoalan ini. Yang rugi rakyat,” sebutnya.

“Persoalan KIP, bagaimana mau mengembalikan kepada komisioner yang lama, sementara mereka sudah habis masa kerjanya dan sudah diberhentikan KPU. Mengapa Bener Meriah mampu menyelesaikan persoalan KIP dengan baik, demi daerah, mengapa Aceh Tengah harus saling gugat menggugat. Kapan persoalan ini akan selesai, sementara waktu semakin dekat,” sebutnya.(Tim LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.