Takengen | Lintas Gayo – KIP Aceh Tengah tidak ada lagi tahapan perekrutan PPK (Kecamatan) dan PPS (di desa) untuk menyuskseskan Pemilu, karena SK PPK dan PPS sudah ditanda tangani KIP Aceh.
Seluruh PPK dan PPS yang SKnya sudah ditanda tangani KIP Aceh berarti sudah memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan tugasnya. Hal itu dijelaskan ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, yang melakukan klarifikasi terhadap berita Lintas Gayo sebelumnya, yang menyebutkan, tugas KIP Aceh Tengah yang terberat, merekrut PPK dan PPS.
“PPS dan PPK untuk Aceh Tengah sudah ada sesuai dengan SK yang ditetapkan KIP Provinsi, kini tahapan kita tidak lagi soal PPK dan PPS, tapi sudah masuk pada tahapan logistik Pemilu. PPK dan PPS yang sudah di SK kan pihak KIP Provinsi itulah yang akan bekerja di lapangan,” sebut Marwansyah, Rabu (12/3/2014) dihadapan utusan PPK dan PPS di kantor KIP Aceh Tengah.
Benar sebelumnya, masa jabatan PPK dan PPS sudah habis, namun dengan adanya SK KIP provinsi, mereka sudah resmi menjadi PPK dan PPS. “Jadi sekarang tidak ada lagi persoalan PPK dan PPS. Kepada PPK dan PPS sudah dapat melaksanakan tugasnya demi sukses Pemilu,” sebut Marwansyah. (Tim LG)