Takengen | Lintas Gayo –Dalam rangka kampanye pelayanan publik di Aceh Tengah, LSM Jaringan Sipil Peduli Pelayanan Publik (JSP3) Aceh Tengah membagi-bagikan 10.000 stiker yang berisi tentang pelayanan publik.
Diantara stiker-stiker tersebut, diantaranya berisi tentang :
1. Prinsip-prinsip pelayanan publik, dimana setiap intansi pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan yang sederhana, jelas, akurat, bertanggung jawab, disiplin dan nyaman.
2. Hak-hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan dasar, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk mendapatkan pelayanan publik.
3. Syarat dan tata cara kepengurusan administrasi kependudukan (KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dll), agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan sebelum mengurusnya ke Kabupaten/Dinas Terkait.
4. Hotline Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yaitu nomor pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat untuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bagi-bagi stiker, brosur dan leaflet tersebut, merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh JSP3 Aceh Tengah, yang selama ini telah 1 Tahun mendampingi masyarakat dan Unit Pelayanan Publik (Sekolah, Kantor Camat dan Puskesmas) di Kabupaten Aceh Tengah, bersama seluruh Fasilitator yang membagi-bagikan stiker dijalanan, kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Disdukcapil Aceh Tengah, Ibu Ani Raihani, SE, MM.
Kegiatan ini kerjasama antara Jaringan Sipil Peduli Pelayanan Publik (JSP3) Aceh Tengah dengan Local Governance Innovations for Communities in Aceh Phase II (LOGICA2) dan disponsori penuh oleh Australian Aid.
Harapan dari kegiatan ini adalah agar pelayanan publik di Aceh Tengah semakin baik dan semakin bermutu, tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit, tidak adalagi pelayanan yang lama tanpa ada kepastian waktu dan tidak ada lagi pe;layanan dengan pungutan liar (Pungli), dan yang paling penting adalah penyelenggara pelayanan publik semakin disiplin dan semakin bertanggung jawab, oleh karena itu masyarakat harus mengetahui hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan publik, sehingga dapat mengawal proses pelayanan publik itu sendiri, baik ditingkat kampung, ditingkat kecamatan, maupun ditingkat kabupaten (intansi-intansi pemerintahan) (Arbie Misra/FTK-LOGICA2)