Dinas Pendidikan BM Bekali Fasilitator Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

DikiRedelong | Lintas Gayo – Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, didukung oleh Program KINERJA-USAID melaksanakan Training of Trainer (ToT) Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Berorientasi Pada Pelayanan Publik bagi 10 orang calon Fasilitator Daerah, yang berasal dari para pengawas sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan KEMENAG Kab. Bener Meriah.

Setelah mengikuti ToT selama 3 hari, yang dimulai pada tanggal 28 Apr 2014, Dinas Pendidikan dan KEMENAG mengharapkan, pengawas sekolah dapat memaksimalkan peran dan fungsinya serta memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam melakukan pendampingan dan supervise pada jenjang pendidikan dasar dimasing-masing satuan pendidikan.

Lebih dari itu diharapkan juga pengawas sekolah mampu mendorong sekolah untuk terus meningkatkan kualitas layanan disekolahnya melalui penerapan MBS Yang Berorientasi Pada Pelayanan Publik, sebut Darwin.MH,SE, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bener Meriah melalui Sekretaris Dinas pada acara pembukaan ToT tersebut.

Ini adalah salah satu bentuk komitmen dan keseriusan, Pemerintah Kab. Bener Meriah melalui Dinas Pendidikan untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama layanan pendidikan, sehingga diharapkan masyarakat dan seluruh warga sekolah benar-benar dapat merasakan pelayanan yang baik.

Melalui kerjasama dengan Program KINERJA-USAID sejak akhir 2012, kami melihat komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten serta Dinas Pendidikan Bener Meriah sangat baik. KINERJA terus berkomitmen untuk mendukung Dinas Pendidikan dalam penyediaan bantuan tehnis melalui PKPM Aceh selaku organisasi mitra pelaksana program sector pendidikan, sebut Dicky Ariesandi (Local Public Service Specialist) KINERJA-USAID.

Pada tahun 2013, KINERJA-USAID melalui PKPM Aceh bersama dengan Dinas Pendidikan melakukan pendampingan di 20 sekolah pada jenjang pendidikan dasar di Kab. Bener Meriah, dalam pelaksanaan MBS Berorientasi Pada Pelayanan Publik.

Program ini sedikit unik, kami harus memberikan penjelasan dan pemahaman yang detail dan utuh dalam menyandingkan kebijakan ditingkat nasional antara SISDIKNAS UU Nomor 20/2003 dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, disamping kebijakan lain terkait dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara serta kebijakan ditingkat Pendidikan Nasional sendiri terkait dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) baik disatuan pendidikan (sekolah) maupun ditingkat Dinas.

Seluruh kebijakan tersebut dijelaskan kepada sekolah dampingan dan stakeholdernya (Kepala Sekolah, guru, komite, masyarakat dan siswa) terkait dengan pelayanan public, ini merupakan hal baru bagi mereka, namun setelah berjalan selama 4 bulan, masing-masing mereka dapat mulai memahami tujuan dari pelaksanaan MBS berorientasi pada pelayanan public ini.

Sekolah dan komitenya diajak untuk melakukan Survei Pengaduan yang merujuk pada PERMENPAN Nomor 13 Tahun 2009 terkait dengan Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat kemudian bagaimana sekolah dan komitenya memahami Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan public, penyusunan SOP-AP dan Standar Pelayanan serta indicator MBS Berorientasi Pada Pelayanan Publik.

Kita memberikan penguatan bagi sekolah sebagai penyedia layanan (supply) dan sisi lain melalui program ini, kita juga memberikan penguatan kepada penerima layanan (demand) melalui komite sekolah. Bagaimana komite sekolah dapat aktif dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai dengan kebijakan yang ada. Lebih dari itu, komite sekolah dapat memahami dan mampu melaksanakan monitoring terhadap pelayanan disekolah serta melakukan advokasi kebijakan kepada pemangku kepentingan ditingkat kabupaten untuk memperjuangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal serta penyediaan layanan pendidikan yang lebih baik ditingkat satuan pendidikan.

Pada tahun ini Dinas Pendidikan Bener Meriah, melalui Daftar Pelaksan Anggarannya, telah mengalokasikan anggaran untuk mengembangkan implementasi penerapan MBS berorientasi pada pelayanan public di 10 sekolah lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari replikasi/mengadopsi praktek baik yang telah dilakukan di 20 sekolah pada tahun sebelumnya, diharapkan tahun ini akan ada 30 sekolah yang menerapkan MBS berorientasi pada pelayanan public.

MBS Berorientasi Pada Pelayanan Publik ini lebih mendorong dan menekankan penerapan transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan responsive dalam pengelolaan manajemen sekolahnya. Hal tersebut merupakan salah satu indicator dalam penerapan prinsip-prinsip Good Governance, khususnya pada tingkat satuan pendidikan.

Harapan kami, dengan tersedianya praktek baik pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah Berorientasi Pada Pelayanan Publik di 30 sekolah serta tersedianya Fasilitator Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bener Meriah dapat terus mengembangkan dan memperluas penerapan Manajemen Berbasis S berorientasi pelayanan public ditahun-tahun berikutnya, diseluruh satuan pendidikan terutama pada jenjang pendidikan dasar, sehingga penyediaan layanan public yang baik pada sector pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kab. Bener Meriah. (Dikcy Arseandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627