Jakarta – Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail Cawidu, membeberkan alasan mengapa lembaganya hingga saat ini belum memblokir video Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Video yang beredar di Internet dan berisi ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung itu, dianggap banyak pihak merupakan ancaman serius dan harus segera dihentikan. (Baca: Menteri Tifatul Diminta Blokir Video ISIS)
Tapi, menurut Ismail, lembaganya tidak bisa asal memblokir. “Karena kami hingga saat ini belum mendapatkan pengaduan dari pihak terkait,” kata Ismail, saat dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2014. “Sehingga kami belum bisa untuk memblokir.”
Ismail mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, situs yang bisa langsung diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi dan kekerasan seksual anak. Sedangkan untuk kasus seperti ini, lembaganya masih akan menunggu pengaduan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Video Ajakan Gabung ISIS Belum Diblokir)
Sebelumnya, sebuah video berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar melalui situs YouTube. Dalam video berdurasi delapan menit berjudul ‘Join the Ranks’ itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS untuk menjadi khilafah dunia.
Dukungan itu pun disambut oleh sebagian warga Indonesia yang setuju terhadap pendirian kekhilafahan di Irak dan Suriah. Ratusan orang di Solo berbaiat dukung ISIS beberapa waktu lalu. Dukungan serupa juga muncul di kota-kota lain di Indonesia. (Tempo.co)