by

Ruslan Abdul Gani Disebut dalam Korupsi Dermaga Sabang

Dermaga Sabang (Foto:Antarafoto.com)
Dermaga Sabang (Foto:Antarafoto.com)

KPK Klaim Negara Rugi Rp 313 M dari Dermaga Sabang

Jakarta | Lintas Gayo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim negara rugi akibat dugaan korupsi Dermaga Sabang capai Rp313,345 miliar. Demikian seperti dilansir sindonews.com pada Senin (8/9/2014).

Ini terkait Jaksa Penuntut Ummum (JPU) KPK mendakwa pensiunan karyawan BUMN PT Nindya Karya (Persero) Heru Sulaksono selaku kuasa Nindya Sejati bersama-sama 13 pihak lain, melakukan korupsi Pembangunan Dermaga Sabang Tahun Anggaran (TA) 2006-2011.

Selain itu, Heru juga didakwa melakukan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp21,46 miliar dari kurun 2006 hingga 2013.

Hal tersebut dituangkan JPU dalam surat dakwaan Heru Nomor: Dak-23/24/09/2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).

Anggota JPU Iskandar Marwanto membeberkan, Nindya Sejati merupakan Joint Operation (JO) sebagai Penyedia Barang dalam Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama operasional antara PT Nindya Karya (Persero) Cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan PT Tuah Sejati.

Iskandar menyatakan, perbuatan pidana korupsi Heru dilakukan bersama-sama dengan T Syaiful Achmad Selaku Kepala Badan Pengusahan Kawasan Sabang (BPKS), merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010.

Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh Sabir Said yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang, M Taufik Reza selaku Direktur PT Tuah Sejati.

Serta bersama-sama dengan Zubir Sahim selaku Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2004, Nasruddin Daud selaku Pjs Kepala BPKS merangkap KPA sejak Februari-Juli 2010, Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011, Ananta Sofwan tenaga lepas BPKS dan Zulkarnaen Nyak Abbas selaku Pimpinan Proyek tahun 2004.

Serta bersama-sama pula dengan Zaldy Noor selaku Direktur PT Budi Perkasa Alam (BPA) tahun 2007-2008, Pratomo Santosanengtyas selaku Komisaris Utama PT BPA tahun 2007-2011, Pandu Lokiswara Salam selaku Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific PT SBP tahun 2007-2010, Askaris Chioe selaku Direktur CV Saa Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT BPA. Perbutan pidana mereka dilakuan sejak Mei 2004 hinggal 27 Desember 2011.

Heru bersama-sama pihak tersebut, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melaksanakan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang yang bertetangan dengan peraturan.

Heru dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Iskandar saat membacakan surat dakwaan.

Uang kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan atas uang yang diperuntukan untuk memperkaya Heru dan lain-lain.

Pertama, memperkaya diri Heru Sulaksono sejumlah Rp34.055.972.542,00. Orang lain yang diperkaya Heru yakni, T Syaiful Achmad sejumlah Rp7,49 miliar,, Ramadhani Ismy sejumlah Rp3.204.500.000, Sabir Said sejumlah Rp12.721.769.404,00, Bayu Ardhianto sejumlah Rp4.391.616.851, Saiful Ma’ali sebesar Rp1.229.925.000, Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar, dan Zainuddin Hamid sejumlah Rp7,535 miliar.

Berikutnya, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977.729.000. Heru juga memperkaya korporasi yaitu PT Nindya Karya sebesar Rp44.681.053.100,  PT Tuah Sejati senilai Rp49.908.196.378,  PT BPA sebesar Rp14.304.427.332,5, PT Swarna Baja Pacific (PT SBP) sebesar Rp1.757.437.767,45.

“Serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129.543.116.165,24,” bebernya.

Atas perbuatan korupsi ini Heru didakwa dengan dakwaan pertama primer dan subsider. Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana (Maf/Sindonews.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.