Jakarta | Lintas Gayo – Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhany Ismi, didakwa melakukan tidak pidana korupsi terkait dengan pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011. Ramadhany didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 313,3 miliar.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melaksanakan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang secara bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” kata jaksa Iskandar Marwanto, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/92014).
Surat dakwaan disusun secara subsideritas. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi ini dilakukan Ramadhany bersama-sama dengan sejumlah orang, di antaranya mantan Kepala BPKS Teuku Saiful Ahmad dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Dari proyek pembangunan dermaga Sabang, Ramadhany mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 3,2 miliar.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut telah menguntungkan Saiful Rp 7,49 miliar, Heru sebesar Rp 34 miliar, pegawai Nindya Karya Sabir Said sebesar Rp 12,7 miliar, Bayu Ardianto Rp 4,39 miliar, Saiful Amaali sebesar Rp 1,2 miliar, Taufik Reza Rp 1,3 miliar, Zainuddin Hamid Rp 7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani Rp 100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100 juta, Ananta Sofwn sebesar Rp 977 juta.
Pihak lain yang menurut jaksa diuntungkan dari proyek ini adalah adalah PT Nindya Karya sebesar Rp 44,6 miliar, PT Tuah Sejati kurang lebih Rp 49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp 14,4 miliar, PT Swarna Baja Pacific Rp 1,7 miliar, serta pihak lain kira-kira Rp 129.5 miliar.
Menurut surat dakwaan, sebelum pelaksanaan lelang proyek sudah dijalin kesepakatan dengan pihak Nindya Karya agar perusahaan pelat merah tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan dermaga Sabang.
“Demi keamanan, (Nindya) harus bekerjasama dengan perusahaan lokal,” sambung jaksa Iskandar.
Untuk itu, menurut jaksa, Heru selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam melakukan kerjasama operasional (joint operation) antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal, yakni PT Tuah Sejati yang kemudian dinamakan Nindya Sejati Jo.
Menurut surat dakwaan, dalam pelaksanaannya, PT Nindya Karya tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak perjanjian. Surat dakwaan juga menyebutkan ada mark up atau penggelembungan nilai kontrak dengan Nindya Karya. Dengan demikian terdapat selisih cukup besar antara uang yang dibayarkan BPKS kepada PT Nindya Karya dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengerjaan proyek.
Pada 2005, pengerjaan proyek pembangunan dermaga ini sempat dihentikan karena bencana tsunami yang melanda Aceh pada 2004. Kemudian, pada 2006, BPKS melakukan review master plan dan bisnis plan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang lalu diputuskan untuk melanjutkan kembali pembangunan dermaga bongkar Sabang pada tahun berikutnya. BPKS melanjutkan pembangunan dermaga dengan skala yang lebih besar menjadi Dermaga Pelabuhan Internasional pada tahun anggaran 2007. Pembangunan dilakukan hingga 2011 dan selama itu terjadi kongkalingkong pihak BPKS dengan Nindya Karya.
Kasus ini juga menjerat Heru dan Saiful Ahmad. Baik Heru dan Saiful tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Kompas.com)