DPRK Didesak Lakukan Impeachmen Terhadap Bupati Bener Meriah

Takengen | Lintas Gayo – GeRAK-GAYO terus berupaya untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga terhadap pemaksimalan pelayanan pemerintah kepada rakyat yang bersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), hal ini kita lakukan demi tercapainya Pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik.

GeRAK-GAYO dalam hal ini memiliki 3 (Tiga) wilayah kerja yang meliputi ; Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues selain fokus dalam hal tindak pidana korupsi,  lembaga GeRAK-GAYO juga fokus dalam hal pencegahan Korupsi yang biasa di lakukan oknum pejabat pemerintah dan oknum aparat penegak hukum.

GeRAK-GAYO juga mencermati Kasus yang hari ini sedang menjerat Bupati Bener Meriah yang selalu di sebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai Penerima aliran dana sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Adapun, kata jaksa Iskandar Marwanto, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/92014) Menurut jaksa, perbuatan korupsi ini dilakukan Ramadhany bersama-sama dengan sejumlah orang, di antaranya mantan Kepala BPKS Teuku Saiful Ahmad dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Dari proyek pembangunan dermaga Sabang, Ramadhany mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 3,2 miliar.

Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut telah menguntungkan Saiful Rp 7,49 miliar, Heru sebesar Rp 34 miliar, pegawai Nindya Karya Sabir Said sebesar Rp 12,7 miliar, Bayu Ardianto Rp 4,39 miliar, Saiful Amaali sebesar Rp 1,2 miliar, Taufik Reza Rp 1,3 miliar, Zainuddin Hamid Rp 7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani Rp 100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100 juta, Ananta Sofwn sebesar Rp 977 juta.

Pihak lain yang menurut jaksa diuntungkan dari proyek ini adalah adalah PT Nindya Karya sebesar Rp 44,6 miliar, PT Tuah Sejati kurang lebih Rp 49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp 14,4 miliar, PT Swarna Baja Pacific Rp 1,7 miliar, serta pihak lain kira-kira Rp 129.5 miliar. (sumber Media.kompas.com Icha Rastika | Inggried Dwi Wedhaswary | Senin, 29 September 2014 | 19:29 WIB )

Terkait beberapa pemberitaan masalah kasus korupsi BPKS sabang yang juga menjerat Ruslan Abdul Gani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, untuk itu GeRAK-GAYO mengharapkan kepada DPRK Bener Meriah untuk secepatnya mengambil langkah dalam hal mempertanyakan keterlibatan orang nomor 1 (satu) Bener Meriah tersebut atas dalam kasus Korupsi BPKS sabang yang merugikan Negara hapir setengah Triliyun Rupiah kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta.
Apa bila benar keterlibatan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sabagai kepala BKS sabang pada saat itu juga ikut menerima Aliran dana korupsi, maka DPRK Bener Meriah harus secepatnya mengeluarkan Surat Impeachtmen dan mengajukan surat tersebut kepada Mendagri agar secepatnya di berhentikan dari jabatanya sebagai kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.

Kenapa ini penting untuk dilakukan karena GeRAK – GAYO berpendapat bahwa Korupsi merupakan wabah/penyakit yang memberantas Kehidupan rakyat, lantaran uang yang di korupsi tersebut merupakan hak rakyat yang seharusnya di nikmati oleh rakyat, dan kenapa GeRAK-GAYO juga mendesak DPRK Bener Meriah untuk mengeluarkan surat Impeachtmen terkait kasus yang menjerat Ruslan Abdul Gani (Bupati Bener Meriah Periode 2012-2017), karena kita takut uang rakyat Kabupaten Bener Meriah (APBK) di korupsi lagi untuk menyuap Oknum-oknum pejabat yang sedang memeriksa keterlibatanya dalam kasus Dermaga Sabang dan ini bukan hal mustahil untuk di lakukan oleh oknum – oknum pejabat di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia saat ini.

Nah apabila ini tidak dengan cepat di tanggapai oleh DPRK Bener Meriah kasus Dermaga sabang yang menjerat orang Nomor satu di Kab. Bener Meriah saat ini maka tidak lama lagi rakyat Bener Meriah akan mengalami penderitaan panjang, Rakyat Bener Meriah harus jeli dan tanggap melihat kasus ini karena ini bisa menjadi petaka terhadap Keuangan Bener Meriah yang nantinya bisa saja di curi Oleh Bupatinya untuk di pergunakan sebagai Biaya Sogokkan agar bisa lepas keterlibatanya dari kasus Korupsi Dermaga Sabang.

Salah satu pembuktian bahwa Uang Bener Meriah yang sudah di curi oleh Oknum Pejabat Bener Meriah seperti kasus Dana Hibah pembangunan Masjid dan Menasah di Bener Merah yang menelan biaya sebesar 10 Milyar Rupiah, kusus 1 Milyar pembangunan Masjid Raya Babussalam Simpang Tiga Redelong yang seharusnya di Tender tapi kenyataanya tidak di tender lantaran pemegang proyek tersebut Diduga kuat Adik Kandung Bupati Bener Meriah, belum lagi Dana yang 9 Milyar yang di sewakelolakan kepada panitia masjid dan menasah yang ada di 10 Kecamatan Bener Meriah juga ikut di potong oleh oknum pejabat Bener Meriah sebesar 17% hal ini sudah lama kita laporkan kepada Bupati terkait pemotongan namun Bupati Bener Meriah malah membantah, bahwa pemotongan tersebut merupakan Pajak PPH dan PPN ungkapan ini sudah beberapa kali di muat di media cetak dan online.

Kita juga menelusuri kasus Dana Hibah Pembanguna Masjid dan mensah ini yang bernilai 10 Milyar merupakan dana yang di sewakelokan sebagai mana surat DPRK Bener Meriah tanggal 22 April 2013 yang sudah di keluarkan terkait dana Hibah tersebut, belum lagi pencairan dana tersebut dari Bank Aceh yang di tarik tanggal 19-Afril-2013 dan sementara surat persetujuan dewan baru dikeluarkan pada tanggal 22-Afril- 2013, dan uang tersebut tidak di masukan ke Kas Daerah melainkan uang sebesar 10 Milyar tersebut di bawa langsung memakai karung beras untuk di bagikan kepada masjid dan menasah yang sudah di data sebagai penerima aliran dana bantuan Hibah untuk peningkatan pembangunan, dan uang tersebut di masukan kedalam amplop dengan pariasi besaran dana yang berbeda-beda bagi masjid dan menasah yang menerima bantuan dana hibah tersebut.

Pendistribusian Dana tersebut ada yang di bagikan di masjid-masjid yang ada di kecamatan dan ada juga uang bantuan tersebut di bagikan dari rumah-rumah Tim Sukses pemenangan Ruslan-Rusli (R2) pada masa itu, dan dari hasil infestigasi Gerak – Gayo yang turun langsung kepada masyarakat, Imam dan Kepala Kampung untuk membuat surat pernyataan bahwa pemotongan dana tersebut tidak ada di beritahukan kepada pengurus/panitia masjid bahwa dana tersebut di potong utuk kepentingan Pajak, sehingga Kepala kampong dan Panitia masjid yang menerima dana tersebut terjebak lantaran uang yang dituliskan Pul di depan Amplop namun setalah di buka dana tesebut berkurang hampir 17% dari total bantuan yang di berikan, rata – rata dana yang di bantu kepada menasah-menasah sebesar 25 juta sementara untuk masjid rata-rata 45 juta S/d 100 juta, Total Masjid dan Menasah yang menerima bantuan sebanyak 175 Masjid. Seharusnya dana sebesar itu harus di transfer melalui rekening masing-masing panitia masjid agar tidak ada pemotongan Liar yang di lakukan Oknum Pejabat, dan GeRAK – Gayo berpendapat bahwa ini merupakan Kejahatan yang sudah Tersetruktur sistematis dan massif dalam melakukan kejahatan (KORUPSI).

Dan kasus ini sudah di tangani oleh kejaksaan Bener Meriah dan sudah menetapkan 4 tersangka salah satunya adalah Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bener Meriah, namun kasus hingga saat ini juga mandek di Kejasaan Bener Meriah setalah kita konfirmasi bahwa kejaksaan belum bisa melimpahkan kasus ini ke Tipikor banda Aceh lantaran belum di keluarkanya taksiran kerugian Negara oleh BPKP Aceh, dan kita beranggapan kasus ini sudah di Politisir oleh Oknum pejabat Bener Meriah yang mencoba mengintervensi sehingga hasil audit belum di keluarkan oleh BPKP Aceh.

Ini merupakan dampak dari oknum pejabat apalagi selevel Bupati tersandung kasus Hukum (KORUPSI) sudah barang tentu kadis-kadisnya menjadi Korban utuk di palakin guna mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya untuk di setorkan kepada Bupati, hal ini masih bisa di cegah untuk tidak terjadi kalaupun ini sudah terjadi maka kita masih bisa menghentikan dangan cara Rakyat dan Lembaga swadaya masyarakat (LsM) mendesak DPRK Bener Meriah untuk secepatnya mempertanyakan keterlibtan Bupati Bener Meriah saat ini kepada KPK terkait kasus Korupsi BPKS Sabang, yang mana risalah Sidang di Tipikor Jakarta menyebutkan Ruslan Abdul Gani (Bupati Bener Meriah saat ini )sebagai penerima aliran dana sebesar Rp.100.000.000,-. Apa bila benar keterlibatan Ruslan Abdul Gani maka DPRK Bener Meriah secepatnya melayangkan surat Impeachtmen ke Mendagri untuk memberhentikan dengan tidak hormat setiap pejabat Negara terlebih Kepala Daerah, karena pemberantasan Korupsi merupakan Janji Presiden Baru yang terpilih saat ini yaitu Bapak Jokowidodo dan Jusuf Kala sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini. (Rel)
GeRAK – GAYO
Dto
Aramiko Aritonang
Badan Pekerja
Hp.0812 694 294 50

Berita Terkait: #BPKS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.