Takengen | Lintas Gayo- Walau masih berstatus sebagai narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Takengen, KR,24, harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dan rekannya dijebloskan ke hotel prodeo Polres Aceh Tengah karena kasus shabu.
“Tersangka ditangkap, saat petugas Lantas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kenderaan,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, dalam saat memberi keterangan kepada Wartawan, Senin (22/9) di ruang Kasat Lantas Polres setempat.
“Petugas lantas,” sebut Kapolres yang turut didampingi Kasat Lantas AKP. Arie Paloh Dan kasat narkoba Iptu Masri, “ mencurigai mobil CRV yang dibawa KR. Saat digeledah ditemukan shabu golongan 1 yang sudah dikemas dalam 9 paket, seberat 7,1 gram.”
KR penduduk Takengen Timur ini diamankan bersama tersangka BR, 26, penduduk Boom. Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, diciduk seorang lagi tersangka, MI, 24, penduduk Blang Kolak 1 Takengen.
Dari tangan MI ditemukan shabu seberat 7,4 gram. Dari ketiga tersangka ini shabu yang diamankan mencapai 14,5 gram, plus ganja yang sudah dilinting dalam bungkusan koran.
Menjawab Waspada apakah ada dari tersangka yang merupakan narapidana? Spontan Kapolres menanyakan kepada para tersangka siapa narapidana yang masih menjalani hukuman. KR mengakui dia masih menjalani hukuman dan diberi izin keluar oleh petugas Rutan untuk berobat.
“Berobat, kok bawa shabu. Ya keteranganmu nanti akan kita croschek,” sebut Dodi Rahmawan. Menangapi kejadian ini, Kapolres meminta semua pihak untuk bahu membahu, membantu petugas kepolisian dalam memberantas kejahatan.
“Kami minta semua pihak, untuk sama-sama memberantas kejahatan, berilah info kepada kami, sumbernya akan kami rahasiakan,” sebut mantan Kanit Narkoba Bariskrim Polri ini, yang tangan kirinya putus akibat bom buku di Jakarta. (b32/ Waspada )