by

Pimpinan DPRK Bener Meriah Merujuk UU Nomor 23/2014 & PP 16 /2010

DPRK Bener Meriah akan segera memproses dan bersidang kembali terkait dengan terbitnya surat dari Gubernur Aceh tentang penetapan pimpinan Definitif DPRK Bener Meriah, pada intinya surat dari Gubernur Aceh menginstruksikan kepada DPRK Bener Meriah untuk melakukan penyempurnaan sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pada pokoknya surat dari Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada DPRK Bener Meriah untuk menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010.

Pada angka keempat surat Mendagri menyebutkan dengan tegas, bahwa  untuk penetapan Ketua DPRK Definitf berdasarkan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama, suara terbanyak kedua dan suara terbanyak ketiga.

Dengan demikian yang akan ditetapkan untuk menjadi ketua definitif DPRK Bener Meriah kedepan adalah Partai PDI Perjuangan sebagai ketua, Partai GOLKAR sebagai wakil ketua I dan Partai HANURA sebagai wakil ketua II.

Harapannya polemik ini segera untuk bisa diselesaikan dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan yang ada didalam DPRK Bener Meriah, dan harapannya dalam proses persidangan kedepan tentang penetapan pimpinan DPRK ini tidak perlu lagi berdebat panjang karena intinya semua yang ada di DPRK Bener Meriah adalah wakil rakyat bener meriah yang harus bekerja untuk rakyat Bener Meriah.Masih banyak Pekerjaan Rumah yang akan diemban oleh para wakil Rakyat Bener Meriah kedepan.

Dalam waktu dekat kita akan menggelar sidang untuk peneympurnaan tata tertib DPRK Bener Meriah sesuai dengan arahan dari bapak Gubernur Aceh dan dari Menteri Dalam Negeri.
Redelong, 28 Januari 2015

Riduansyah, SE
Ketua DPRK Sementara/Anggota DPRK dari PDI-Perjuangan
Cp. 082272565454

Comments

comments