Melindungi Perempuan Aceh dari Kacamata Pemuda

Oleh: Akim*

Akim Ritonga

Aceh adalah propinsi paling barat Indonesia yang memiliki rekam jejak sejarah yang sangat panjang. Jauh sebelum bencana mahadahsyat menimpa Seuramoe Mekkah pada 26 Desember 2004 silam yang menewaskan ratusan ribu nyawa, Aceh sudah mengalami masa-masa getir dan konflik yang berkepanjangan. Semasa konflik itulah banyak terjadi intimidasi dan kekerasan terhadap penduduk sipil termasuk perempuan. Pada 2002, Komisi Nasional merilis kompilasi laporan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) lokal mendokumentasikan tindak kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai situasi konflik di Aceh selama periode DOM. Konflik panjang di Aceh telah memaksa perempuan untuk hidup dalam  kemiskinan dan kelelahan secara fisik, finansial, dan psikologis.

Pasca ditandatanganinya pakta perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005, praktis membuat konstelasi politik Aceh kian menyejuk. Rangkaian kekerasan demi kekerasan dan berbagai intimidasi atas nama angkatan bersenjata  dan referendum Aceh juga praktis hilang karena keterikatan janji hitam di atas putih di Finlandia 10 tahun silam. Lantas, banyak munculnya pertanyaan apakah dengan ditandatanganinya pakta perjanjian damai tersebut kekerasan terhadap perempuan juga hilang? Sepertinya jawabannya masih tidak. Meskipun penjajahan fisik dan mental kaum perempuan Aceh sudah tak terjadi atas nama angkatan bersenjata dan referendum, namun berbagai bentuk kekerasan dan penindasan terhadap hak untuk hidup layak kaum perempuan di Aceh masih kian terjadi atas nama kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual hingga tindakan-tindakan dengan motif sosial ekonomi lainnya. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Aceh, tercatat hingga penghujung 2013 46% kasus kekerasan yang terjadi di Aceh menimpa anak perempuan Aceh dengan catatan dan regulasi penyelesaian yang berbeda. Sementara itu, rilis data yang dikeluarkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh mencatat terjadinya peningkatan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh melingkupi 57 kasus kekerasan fisik dan 87 kasus lainnya (atjehpost.com)[1].

Untuk kasus kekerasan perempuan yang terjadi di Aceh, tidak sedikit pendapat yang bergulir ke muka publik dikarenakan semenjakdiberlakukannya Qanun Syariat. Sebenarnya inti permasalahan dibalik meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh bukanlah karena Syariat tersebut, melainkan interpretasi dan penafsiran para stakeholder yang dititipkan syariat tersebut salah dan banyak mengalami distorsi persepsi. Syariat dan regulasi hukum agama Islam secara utuh tidak pernah membenarkan segala bentuk kekerasam, penindasan, dan intimidasi fisik atau psikologis terhadap perempuan. Q.S Al-Ahzab ayat 59 dengan gamblang menyerukan untuk menyeru perempuan agar mudah dikenali dan tidak diganggu. Bahkan bukti gemilang perlakuan yang baik terhadap perempuan dalam lingkaran syariat telah ada sejak abad ke-7 di Eropa. Lantas, dimana letak kesalahan atas terjadinya peningkatan kekerasan terhadap perempuan di Aceh? Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan dan lemahnya transformasi sosial serta subordinasi terhadap berbagai hukum yang tidak diketahui masyarakat yang menyebabkan salah interpretasi hukum dan minimnya akses perempuan Aceh untuk hukum.

Women’s Access to Justice, Memassifkan Peran Pemuda

Di Aceh, di mana kekerasan telah banyak dilakukan terhadap perempuan selama konflik, mereka tidak memiliki jalan lain untuk prosedur peradilan formal. Sistem peradilan tradisional mereka juga tidak memiliki kontrol atas militer Indonesia. Perempuan terpinggirkan dan dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan di banyak daerah. Pada masa konflik, wanita Aceh yang menderita ketimpangan tahu bahwa hukum yang ada tidak bekerja untuk melindungi mereka. Pada masa konflik itu juga hukum seakan lumpuh dan tidak cukup karena mereka direproduksi dengan perspektif politik, sosial, dan ekonomi tertentu dari orang-orang yang menulis mereka. Dalam banyak kasus, warga tidak berpikir bahwa sistem peradilan baik formal maupun informal bisa membantu mereka. Akses terhadap keadilan semakin diakui sebagai pra-kondisi yang diperlukan untuk perdamaian dan pembangunan, khususnya bagi perempuan Aceh yang sekian lama terbelenggu konflik yang memaksa mereka hidup dibawah bayang-bayang kelas penindasan dan kekerasan.

Dalam konteks perlindungan hak asasi, sebagai manusia, perempuan juga memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya dimuka bumi ini, yakni hak yang dipahami sebagai hak-hak yang melekat (inherent) secara alamiah sejak ia dilahirkan, dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia secara wajar. Di era yang membutuhkan mode intellegensia for a better world ini harus mengakomodir peran dari seluruh stakeholder termasuk memassifkan dan mengintensifkan peran pemuda khususnya Aceh untuk menata akses hukum yang lebih baik terhadap perempuan Aceh yang mendapat perlakuan hukum tak akibat dari distorsi persepsi yang dilakukan oleh penegak hukum di Aceh. Lemahnya akses untuk mendapatkan pelayanan hukum minimal membuat kasus kekerasan terhadap perempuan Aceh kian mengendap dan terakumulasi bak bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan menimbulkan kebiasaan buruk bahwa wanita berhak diperlakukan kasar.

Pemuda Aceh yang memiliki intelektual baik, sebagai tonggak pembangunan Aceh, harus melakukan aksi “turun tangan” sebagai bentuk pembuka akses terhadap perlindungan perempuan Aceh yang menginginkan best justice bagi penyelesaian kemelut hidup mereka. Peran pemuda dibutuhkan untuk membuka akses peradilan yang lurus bagi perempuan untuk mempertahankan diri mereka dari berbagai bentuk kekerasan. Sesuai amanat Perpres No. 18 tahun 2014 pada pasal 5 (b) yakni meningkatkan kesadaran masyarakat, lembaga adat (pranata adat dan sosial)[2], forum komunikasi umat beragama untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik. Young People atau pemuda dalam istilah Indonesia adalah bagian dari masyarakat dengan rentang usia produktif. Sebagai bagian dari masyarakat, sesuai amanat Perpres No.18 tahun 2014, tak bisa dinafikkan lagi pemuda memiliki peran strategis dalam meminimalisir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pemuda Aceh harus membentuk komunitas “Young People Power for Women’s Access for Justice in Aceh” (YPPWJA), wadah ini merupakan bentuk civilian spies atau “kamera publik” yang menjadi wadah “turun tangan” pemuda Aceh di lapangan untuk mengangkat kasus kekerasan terhadap perempuan Aceh dan meneruskannya kepada berbagai LSM (APIK, BP3A, dan LBH lainnya yang kredibel) dan kepada lembaga hukum pemerintah agar perempuan yang mengalami kekerasan layak mendapatkan proses hukum yang adil. Hal ini dikarenakan keberadaan Pemuda sebagai center of power adalah sebuah keniscyaan yang mampu membawa berbagai perubahan terhadap kelayakan hidup perempuan Aceh untuk terjauh dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi fisik maupun psikologis.

 

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Pemenang juara II lomba menulis opini, dalam rangka memperingati Hari Perempuan se-Dunia, kerjasama LBH APIK Aceh dan Gerakan Perempuan Aceh Utara dan Lhokseumawe. 

[1] Catatan LBH APIK dalam liputan atjehpost.co/m/read/12865/Kasus-Kekerasan-Fisik-pada-Perempuan-dan-Anak-di-aceh-Meningkat

[2] Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.