Lemo Lut Tawar, PLN Dituding Bohongi Publik

Lemo_Kha_Toweren1Takengen | Lintas Gayo– Proses ganti rugi terkena dampak dari PLTA Pesangan sudah berlangsung selama 3 tahun. Namun sampai saat ini masyarakat belum menerima ganti rugi atas dampak meluapnya permukaan air Danau Lut Tawar.

Persyaratan yang diajukan masyarakat dengan sejumlah administrasi, bahkan hasil verifikasi tim CSR yang dibuat Pemda Aceh Tengah sudah menyepakati angka ganti rugi Rp 4,1 milyar. 18 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang sudah membuat nomor rekening, namun pihak PLN (PLTA Pesangan) belum mencairkan dana tersebut.

“Pihak PLN sudah melakukan pembohongan publik. Semua persyaratan yang diminta pihak PLN sudah dipenuhi masyarakat, namun uang terkena lemo (naiknya permukaan air- Red), sampai sekarang belum dimasukkan ke rekening Pokmas,” sebut Zamzam Mubarak, Koordinator kebijakan Publik, dari Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar, kepada Waspada, Senin (30/3) di Takengen.

Menurut Zamzam yang didampingi beberapa Pokmas, 672 masyarakat yang terkena dampak lemo ini sudah melengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan proposal Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan Pemda Aceh Tengah tertanggal 19 Januari 2015 sudah mengirimkan surat tentang nama Pokmas dan nomor rekening kepada general manager PT. PLN pembangkit Sumatra 5.

Segala persyaratan, sudah terpenuhi. Bahkan untuk menentukan angka Rp 4,1 milyar prosesnya cukup panjang. Pemda selain mendata dari awal, juga membentuk tim verifikasi. Tim ini terdiri dari seluruh unsur Muspida plus. Di dalamnya ada pihak kepolisian, kejaksaan, camat, reje (gecik) dari kampung yang terkena banjir, LSM, perwakilan masyarakat, pihak BPN, serta sejumlah pihak berkompeten lainya.

Hasil tim verifikasi yang dibentuk Pemda ini sudah merincikan setiap penerima kompensasi dari lemo ini, berapa nilai yang mereka terima. Kemudian berlanjut dengan beberapa kali pertemuan, sampai ahirnya pihak PLTA Pesangan meminta dibentuk Pokmas dan membuat rekening,sebut Forum penyelamat danau ini.

Segala persyaratan yang diminta pihak PLN sudah dipenuhi Pemda Aceh Tengah, bahkan Pemda Aceh Tengah melalui Sekda sudah membuat surat pengantar tentang pembentukan Pokmas dan nomor rekening, sebut Zamzam.

Namun pihak PLN tetap tidak mencairkanya. “Ini sudah pembohongan publik, masyarakat, instansi terkait yang mengurus persoalan ini sudah lelah. Tidak ada hubunganya persoalan CSR dengan pihak kejaksaan, aturanya sudah jelas. Dituangkan dalam undang-undang, namun pihak PLN tetap tidak mau mencairkan dana,” sebut Zamzam.

“Pihak PLN sebenarnya ini bukan beban untuk mereka, namun ini kewajiban mereka selaku perusahaan. Peraturan CSR itu jelas, pihak perusahaan berkewajiban memperhatikan masyarakat dan lingkungan tempatnya bekerja,” sebut aktifis ini.

General manager PLTA Pesangan 1 dan 2, Octavianus, ketika dikonfirmasi Waspada, via selularnya, Senin (30/3) menjelaskan, bukan pihaknya tidak mencairkan dana tersebut. “Kalau semuanya sudah sesuai dengan aturan, akan dicairkan,” sebutnya.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi. Apakah harga satuan yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan. Apakah luas lahan yang dimiliki oleh masyarakat penerima CSR ini sudah sesuai dengan angka yang ada. Apakah lahan di sana memang cocok dengan jenis tanaman yang diusulkan terkena dampak naiknya permukaan air,” tanya Octa.

“Bila semuanya sudah sesuai dan ada pernyataan resmi baik dari reje (kepala kampung-Red), camat atau pemerintah daerah, kami akan minta kepada PLN pusat untuk mencairkan dana dan secepatnya dilakukan eksekusi dimasukkan kerekening Pokmas. Namun sampai sekarang belum ada pernyataan resmi itu, kalau dieksekusi ini uang negara. Resikonya besar. Saya tidak mau masuk penjara,” sebut Octa.

“Bukan kita menghambat pembayaran CRS ini. Namun semua itu Justru yang kita perjuangkan. Ada ketentuan, tidak betentangan dengan hukum dan adanya dasar hukum. Kita akan tetap upayakan menyelesaikan persoalan ini bersama dengan pemerintah daerah,” sebut Octa. (b32/ Harian Waspada edisi, Selasa 31 Maret 2015)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627