Takengen | Lintas Gayo – Persoalan tanah asset provinsi di Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, masih menyisakan masalah. Dari lahan 122 hektar itu, 35 hektar akan dihibahkan untuk kampus Universitas Gajah Putih.
Namun persoalanya setelah komisi 1 DPR Aceh turun ke lapangan untuk merestui titik lahan kampus ini, muncul persoalan. Di lahan yang ditunjuk itu telah berdiri perumahan penduduk.
“Kami tidak mau dibenturkan dengan masyarakat dalam persoalan lahan kampus. Kami selama ini berjuang agar status lahan itu jelas. Kami bersukur tim komisi 1 DPR Aceh sudah turun. Namun mengapa lokasi yang ditunjuk berada dipemukiman warga,” sebut Salman, Forum mahasiswa Gajah Putih, kepada Waspada Kamis (2/7) di Takengen.
Apa yang ditulis Waspada dalam dua tulisan bersambung “ Gubernur Harus Angkat Bom di Bebangka”, kini menjadi persoalan pelik, sebutnya. Benturan dengan masyarakat akan terjadi bila tidak disikapi dengan bijak. Lahan disana tumpang tindih.
“Mengapa komisi 1 DPR Aceh tidak menunjuk dilokasi lainya yang aman, tidak ada pemukiman, seperti di area eks Belgia, dan PT Nosavan. Kalau di area ini tidak menimbulkan konflik,” sebut Salman.
Salah satu persyaratan penegerian kampus adalah memiliki lahan seluas 35 hektar. Lahan tersebut sudah dijanjikan Pemda Aceh, atas usulan kampus dan daerah. Namun persoalanya sudah bertahun-tahun tidak jelas.
“Kini DPR Aceh menunjuk lokasi yang bermasalah dengan masyarakat. Untuk menghindari benturan dengan masyarakat, kami sudah mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat mencari solusinya,” sebut Salman yang selama ini serius memperjuangkan lahan UGP.
Hasil musyawarah dengan Penghulu Timangan Gading, Nurdin, tokoh masyarakat di area lokasi tanah ini, disepakati akan dilaporkan ke DPR Aceh dan gubernur soal lahan yang akan dihibahkan ke UGP.
“Kami jadwalkan usai lebaran ini, persoalan lahan kampus akan kami sampaikan langsung ke gubernur dan pihak DPR Aceh. Kami ingin ada solusinya agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat,” sebutnya.
Pada awal Ramadhan ini tim komisi 1 DPRA sudah turun ke Aceh Tengah untuk mengecek lahan UGP. Gubernur Aceh sudah mengirimkan surat ke DPRA meminta persetujuan (rekomendasi) pembebasan lahan asset provinsi itu untuk kampus UGP.
Tim yang diketuai Abdullah Saleh, selain mengadakan pertemuan dengan bupati dan DPRK Aceh Tengah, dengan yayasan kampus dan mahasiswa juga melakukan pengecekan kelapangan.
Saat itu Abdullah Saleh juga diingatkan mahasiswa tentang janjinya sebelum ini dalam pertemuan dengan mahasisa UGP di DPR Aceh, mengecek persoalan pejabat yang mendapatkan tanah di areal asset tanah provinsi Bebangka ini.
Dalam tim komisi 1 DPR Aceh ini, turut pula Bardan Sahidi, anggota DPR Aceh yang juga mantan anggota DPRK Aceh Tengah, yang disebut-sebut mendapatkan tanah di Bebangka bersama rekan-rekanya di DPRK priode lalu bersama sejumlah pejabat lainya.
Namun komisi 1 DPRA tidak mempersoalkan masalah itu, dan saat melakukan peninjauan lapangan menunjuk lokasi kawasan Penghulu Gading sebagai lahan UGP, sesuai dengan surat permintaan rekom dari gubernur.
Waspada sebelumnya sudah menurunkan dua tulisan tentang lahan ini. Gubernur harus “angkat” bom di Bebangka. Tanah yang sudah disertifikat sejumlah pejabat dan anggota dewan itu merupakan tanah yang sudah dibebaskan dan menjadi milik PT Nosavan. Tanah ini dibebaskan pada tahun 1997 seluas 15 hektar, dikuatkan dengan SK gubernur dan DPRA serta restu dari Mendagri.
Namun persoalan tanah PT Nosavan itu juga masih menjadi pembahasan publik, karena sudah disertifikatkan untuk sejumlah pejabat. Sementara tanah untuk UGP ditunjuk komisi 1 DPR A, bukan dilokasi PT Nosavan dan eks Belgia yang tidak bermasalah, namun lokasi untuk UGP di Penghulu Gading, disana sudah ada pemukiman penduduk. (b32/ Waspada edisi Senin 6 Juli 2015)
Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627