Takengen | Lintas Gayo- Guna menekan dan mengurangi kebiasaan masyarakat di Gayo Lut dalam menggenakan pakaian “seksi”, ke depan petugas Satpol PP-WH Aceh Tengah akan membuat gebrakan baru , merazia serta melarang para pedagang (pemilik toko) menjual kostum ketat.
“Selama ini razia yang digelar hanya sebatas menertibkan para warga yang berbusana ketat. Namun ke depan, para pedagang atau penjual pakaian ‘minor’ juga akan kami tindak,” kata Mursyid, Kepala Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah menjawab Waspada, Senin (27/7) via selular di Takengen.
Penertiban terhadap pelanggar Qanun Jinayat di Aceh tentang pelarangan muslimah berpakaian ketat dan lelaki muslim bercelana pendek, selama ini kerap digelar di sana. Namun, untuk merazia hingga sampai ke para penjual pakaian, diakui Mursyid sebelumnya belum pernah dilakukan.
“Ya untuk ke sana (merazia pedagang-red) tentunya kami harus terlebih dahulu melakukan koordinasi, baik itu dengan pihak WH atau dengan dinas perdagangan. Sehingga para penjual kostum ketat tidak kaget dan merasa dirugikan secara sepihak,” ungkapnya.
Lain itu tambahnya, bila rencana penertiban pakaian ketat di lapak para pedagang tersebut disetujui pihak terkait, maka terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi atau imbauan-imbauan guna mengurangi kerugian penjual yang menjaja pakaian seksi.
“Kita juga tidak bisa serta merta membuat pelarangan secara spontan. Mungkin untuk penertibkan, para pedagang juga akan diberikan limit waktu selama enam bulan, sebelum razia atau sidak digelar,” sebutnya.
Menurut dia, dalam menerabkan qanun syariat islam, khususnya di Aceh tengah, pihaknya juga nantinya akan memberi sanksi-sanksi tertentu apabila ditemukan ada pedagang yang tidak mematuhi aturan tentang pelarangan penjual kostum atau pakaian ketat. (cb09/ Waspada edisi Selasa 28 Juli 2015)