Takengen | Lintas Gayo– Belasan pedagang, mewakili 108 penyewa kios di Pasar Inpres mengadu ke DPRK Aceh Tengah lantaran “digusur” tanpa kepastian.
Irfan Rasyid, seorang pedagang di Pasar Inpres kepada Waspada Rabu (29/7) di Kantor DPRK mengatakan, pada dasarnya para penyewa kios mendukung upaya Pemda untuk melakukan pembongkaran lapak lama karena akan dibangun kembali.
“Namun, pembongkaran kios ini terkesan tanpa solusi. Kami hanya diberi tempo selama dua hari untuk mengosongkan kios. Anehnya lagi, upaya Pemda merelokasi pedagang ini tidak dibarengi dengan penempatan lokasi baru untuk berjualan,” sesal Irfan.
Akhirnya, lanjut dia, akibat terkesan timpang dalam menerapkan aturan yang disampaikan Pemda dalam hal ini Dispenda Aceh Tengah, maka pedagang membuat laporan ke DPRK untuk mencari titik temu, menyelesaikan persoalan tersebut.
“Penggusuran ini sangat merugikan kami. Meski dipindahkan, kami berharap adanya tempat penampungan baru. Hal ini juga menimbulkan kegelisahan diantara pedagang dan kami sepakat melaporkannya ke DPRK,” ucapnya diamini belasan ibu-ibu perwakilan pedagang penyewa kios.
Terpisah, Kepala Dinas Aset dan Pendapatan Daerah (Dispenda) Aceh Tengah, Syukuruddin saat dikonfirmasi wartawan, disela pertemuan dengan pedagang di Kantor DPRK menyebutkan, pengosongan harus segera dilakukan lantaran pada awal Agustus pihak rekanan akan langsung melakukan proses pembangunan.
“Waktu yang diberikan untuk mengosongkan kios sudah disosialisasikan sejak sebulan yang lalu. Namun, batas waktu bagi pedagang di sana dibatasi sampai besok (Kamis, 30/7). Lain itu, sewa kios juga hanya diambil sampai Juni saja, untuk Juli tidak lagi dipungut karena mau dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Mengenai soal relokasi, Syukuruddin menambahkan, pihaknya tidak dapat menjamin, pedagang yang “digusur” akan mendapat bangunan baru untuk ditempati kembali untuk berjualan.
“Tidak mungkin kami bisa menampung semuanya. Apalagi selama ini, status mereka kontrak. Artinya, kalau bangunan yang lama sudah dibongkar tentunya tidak mungkin lagi bisa terjadi sewa menyewa antar Pemda dan pedagang,” ungkapnya. (cb09/b32).