Takengen | Lintas Gayo– Sel Mapolres Aceh Tengah disesaki manusia kasus criminal. Bukan hanya diisi para tersangka pencurian, namun juga dihuni 7 tersangka kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian juga tergolong banyak.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Manulang, dalam keterangan Persnya, Senin (25/1/2016) menjelaskan, kasus narkotika ganja dan shabu yang berhasil diamankan pihaknya.
Ketujuh tersangka narkoba yang diamankan itu: Ihd, penduduk Pasar Pagi, Lut Tawar. Ditangkap di kediamanya, ketika sedang mengkonsumsi shabu-shabu. Demikian dengan Syr, penduduk, Bebesen, juga ditangkap petugas di rumah saat akan mengkonsumsi shabu.
RF, FR, NA, ketiga tersangka ini ditangkap di Paya Ilang, Bebesen, saat ditangkap, sebut Kapolres, di rumah tersangka ditemukan 4 paket shabu. Para tersangka sudah dites urin dan positif mempergunakan shabu-shabu.
Tersangka lainya, MHD, yang ditangkap di Kala Pasir Kemili, Bebesen, selain ditemukan shabu juga disita ganja. Demikian dengan tersangka GDY, penduduk Jurusen, Pegasing yang ditangkap dikediamanya ditemukan tas berisi 30 ampul ganja siap edar, serta ditemukan seperangkat alat pengisab shabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mobil blazer yang didalamnya terdapat dua karung ganja kering (30 kilogram). Tersangka yang mempergunakan blazer ini kabur masuk ke dalam hutan, ketika petugas melakukan pengejaran.
Barang bukti mobil bodong itu, masih memiliki nomor rangka dan mesin, kini sedang dikembangkan pihak penyidik untuk mengetahui siapa pemilik mobil yang ditinggalkan di lokasi pengejaran. (LG 013)