Redelong | Lintasgayo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil meringkus dua pemuda JT (25) dan RA (21) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, keduanya di tangkap di seputaran Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Selasa Malam, 29 Maret 2022.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi mengatakan, pelaku JT dan RA diamankan petugas sekira pukul 23.00 wib, Selasa malam. Lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Bersama pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 6 plastik transparan yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 7,12 gram, satu unit handphone merek Xiaomi warna merah muda, satu unit handphone merak Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Supra x 125 warna merah dengan nomor Polisi BL 4016 GM” kata Sianturi
Sianturi melanjutkan, Pelaku di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi yang ada di Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, diduga dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung meresponnya dan langsung menuju lokasi TKP,” Ujar Sianturi
Setelah sampainya di TKP, petugas menjumpai dua orang pemuda yang mengaku bernama JT dan RA, kemudian petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 6 Paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 7,12 gram. Jelas Sianturi. Kemudian terhadap pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Papar Kasatres Narkoba Polres Bener Meriah itu,” Tutupnya
(Mhd)
Comments are closed.