Banda Aceh | Lintas Gayo– Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT. Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatan WALHI, lokasi yang akan dibangunnya pabrik semen tersebut berada pada Kawasan Ekosistem Lauser (KEL). Selain itu juga sebagai kawasan rawan banjir, juga daerah rawan geologi.
Berdasarkan RTRW Aceh Tamiang 2012-2032, kawasan Tamiang Hulu yang rawan banjir seluas 1.438 hektar. Selain itu, wilayah yang rawan geologi, berupa pergeseran tanah sebanyak 220.840, 89 ha untuk seluruh Aceh Tamiang, termasuk di dalamnya Tamiang Hulu.
Dilihat dari peta geologi RTRW Aceh 2013-2033, kawasan yang akan menjadi lokasi tambang PT. Tripa Semen Aceh termasuk kawasan karst. Kawasan karst adalah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam proses penyerapan air. Padahal di lokasi PT. Tripa, hidup 596 KK yang akan mengalami krisi air dan selama ini harus membeli air.
Fakta lainnya, ada perbedaan luas kawasan yang akan dikelola oleh PT. Tripa Semen Aceh. Kuarsa seluas 351 ha. Izin usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi Komoditas Lempung seluas, 290,2 ha. Dalam Izin pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas PasirDalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Batugamping seluas 1.813 ha. Izin lokasi pabrik berada pada areal 150 ha. Bila diijumlah total, tanpa luas kolasi pabrik seluas 2.455,4 ha. Bila ditambah lokasi pabrik seluas 2.604, 2 ha.
Sedangkan pada peta izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh bernomor: 522.51BP2T/1986/PPKH/2014, bertanggal 12 Agustus 2014, jumlah lahan yang diberikan izin untuk digarap seluas 2.448,80 ha.
Izin eklporasi PT. Tripa Semen Aceh masuk dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL). Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tentang Pemerintah Aceh, Pasal 150.
Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan: Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan
ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian,
pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
Ayat (2) menyebutkkan: Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Melihat kondisi di atas, WALHI Aceh menolak pembangunan PT. Tripa Semen Aceh di kawasan tersebut. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekplorasi kawasan Tamiang Hulu. (rel)