LSM Gayo Rimba Bersatu Minta Perusahaan di Sempadan Sungai Penuhi Kewajiban

Takengen | Lintasgayo.com – LSM Gayo Rimba Bersatu meminta kepada sejumlah perusahaan yang ada di Aceh Tengah yang melakukan kegiatan di sempadan  sungai untuk memenuhi kewajibanya.

“Ada perusahaan yang sudah memiliki Amdal, namun belum memenuhi kewajibanya. Ada juga perusahaan yang belum memiliki Amdal, untuk itu mereka harus memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Amdal,” sebut Abrar Syarif, ketua LSM Gayo Rimba Bersatu.

Menurut Abrar dalam relisnya kepada media ini Minggu (31/05/2020) menyebutkan, sejumlah perusahaan besar di Aceh Tengah masih  yang mengabaikan  hal hal yang berhubungan dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, hasil pantauan pihaknya kelapangan, ada beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Aceh Tengah masih mengabaikan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu mereka harus melakukan kewajibanya memenuhi ketentuan.

Abrar menjelaskan,  kegiatan operasi produk batuan, stone crusher 7 AMP. PT. Fisata  Ihtiyeri Cipta di Kampung Merah Muyang, kecamatan Atu Lintang, masih mengabaikan hal penting dalam perlindungan lingkungan.

“Perusahaan ini sudah memiliki dokumen Amdal dan ijin lainya.  Namun rusaknya ekosistem sungai, perubahan tanggul sungai, pehijauan sempadan sungai dan banyak lagi hal-hal lainnya yang masih diabaikan perusahaan ini,” jelasnya

Padahal hal tersebut terkandung dalam dokumen Amdal. Dokumen terpisah ini disebut dengan RKL-RPL ( Dokumen Rencana Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup). UU No 32 thn 2009 tentang  perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup.

Demikian dengan perusahaan lainya, ada  2 perusahaan lainnya yang  memiliki kegiatan yang sama; PT Pemetar Argeo (consultan Engineering)  PLTA PEUSANGAN 1&2, dengan  status memiliki dokumen Amdal/Aktif melakukan kegiatan.

PT. Gayo Quama Indonesia,  di Kampung Kepala Akal, Atu Lintang, statusnya sudah menyusun dokumen Amdal, namun belum aktif. Tetapi kenyataanya perusahaan ini tetap beroperasi hingga hari ini meskipun tanpa ijin lingkungan, jelas ketua LSM Gayo Rimba Bersatu ini.

Menyikapi persoalan  tersebut, LSM  Gayo Rimba Bersatu mengutuk keras atas kegiatan yg dilakukan di sempadan sungai tanpa mengindahkan konsep pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Karena hal ini akan berdampak buruk dikemudian hari terhadap banyak hal.

“Kami LSM  Gayo Rimba Bersatu akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan ini. Apabila nantinya kegiatan ini terbukti mengakibatkan kerusakan dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kami juga akan melakukan langkah-langkah advokasi,  mengingat masih banyak pelaku kegiatan sempadan sungai yang tidak mengantongi dokumen Amdal dan ijin lingkungan,” sebut Abrar.

Selain itu, Abrar menilai keadaan ini karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait, padahal untuk  pengawasan usaha penambangan material sungai itu dianggarkan setiap tahunnya. (rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.