Takengen | Lintas Gayo- Masyarakat Lot Kala Kebayakan, Aceh Tengah bertekada akan menjaga aliran sungai dan danau Lut Tawar dari pencemaran sampah. Kalau ada yang berani membuang sampah ke sungai, Danau Lut Tawar dikenakan denda Rp 1 juta.
Bukan hanya denda Rp 1 juta yang akan diberlakukan untuk mengembalikan adat Gayo tentang peranan kampung dalam menjaga lingkungan,perangkat desa dan masyarakat di sana juga akan mengenakan sanksi administrasi, bagi pelaku.
“Kalau bukan kita yang menyelamatkan danau kebanggaan kita ini siapa lagi,” sebut Kurnia, Reje Lot kala Kebayakan, yang bertekad kampungnya bersih dari pencemaran khususnya aliran air sungai yang menuju ke danau dan seputaran danau.
hukumani adat yang diberlakukan itu setalah dilakukan musyawarah dengan seluruh elemen masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak. Forum penyelamatan Danau Lut Tawar, Kampung Lot Kala Kebayaken, memulai terobosan mengenakan denda bagi yang tidak mencintai danau. Termasuk untuk penduduk setempat.
Sanksi admnistrasi, selain mencatat siapa saja yang membuang sampah ke aliran sungai dan danau, kepada pelaku juga diberikan sejenis ancaman tidak akan lagi mengulang perbuatanya dan kepada pelaku juga diwajibkan menjaga agar pihak lain jangan membuang sampai ke danau. (LG 001)