Oleh :Zulkifli, S.Pt
Permasalahan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggunghjawaban) pemerintah daerah dalam hal ini Eksekutif, khususunya di Kabupaten Gayo Lues sudah menjadi permasalahan yang krusial untuk bisa di cermati bersama, jauh sebelum pada LKPJ tahun 2014 silam, beberapa aktivis sudah melakukan koreksi besar-besaran terhadap LKPJ Kabupaten gayo Lues mulai dari Kesalahan Format sampai ke substansi substansi yang berada dalam Muatan LKPJ Tersebut. Namun pada tahun 2015 silam kesalahan pada LKPJ Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2014 hanya ditanggapi dari satu permasalahan saja yaitu Format. Padahal ada beberapa catatan penting tentang muatan yang tertuang di dalam LKPJ tersebut banyak yang belum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan yang melandasi pembuatan dan pelaporan LKPJ Penyelenggara Pemerintah daerah dalam hal ini bupati (Eksekutif) sudah di tuangkan dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban, dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 154 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meinta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu secara normative LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Landasan operasional LKPJ juga sudah tertuang dalam PP No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan IPPD.
Penyajian LKPJ sesuai dengan PP no 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan IPPD, terdiri dari enam bagian di antaranya PENDAHULUAN, KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH, KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DESENTRALISASI), PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.
Permasalahan yang muncul di Kabupaten Gayo Lues adalah beberapa kesalahan atas penyajian LKPJ tersebut di antaranya pada tahun 2015 lalu kesalahan pada Format Bab IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH (DESENTRALISASI) selanjutnya pada tahun ini kekeliruan dalam penyajian LKPJ. Yang kemudian oleh anggota DPRK Kabupaten Gayo Lues merekomendasikan untuk SKPK melakukan revisi.. pertanyaanya bolehkah DPRK mengajukan revisi…? Menurut hemat saya dan beberapa kali ikut dalam pembahasan dan mengkaji LKPJ di beberapa daerah TIDAK BISA karena hal tersebut di jelaskan dalam PP no 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 5 di jelaskan bahwa Keputusan DPRD di sampaikan kepada kepala dearah dalam rapat paripurna bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan. Yang secara operasional dari ayat tersebut DPRK memiliki tiga output mendasar yang di jadikan rekomendasi di antaranya saran, Masukan dan/atau Koreksi terhadap tigal hal DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN dan TUGAS UMUM PEMERINTAH. Bukan hal sebaliknya memberikan rekomendasi kepada SKPK untuk melakukan perubahan atas Laporan LKPJ yang sudah di sampaikan ke DPRK, karena Mandat Peundang-Undangan hanya untuk memberikan pelajaran agar KEDEPAN lebih baik.
Selanjutnya pembahasan LKPJ, di Gayo Lues mengalami kejanggalan yang sangat krusial dan sulit di nalar, pembahasan LKPJ di bahas pada Sidang Paripurna, padahal mandat dari Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MD3 bahwa bahwa Sidang Paripurna digunakan sebagai sidang pengambilan keputusan. Sedangkan pembahasan pembahasan sesuai dengan tata tertib yang berlaku pada DPRD Kab/Kota, biasanya di DPRD di beberapa tempat lain pembahasan LKPJ di bentuk Pansus (Panitia Khusus atau Panitia Kerja) yang rekomendasi-rekomendasi dari pansus tersebut di hearingkan bersama Masyarakat, Akademisi dan tokoh tokoh pemuda, kemudian baru di ambil keputusan di dalam Rapat Paripurna.
Pertanyaan yang muncul siapa yang gagal paham terhadap kasus ini..? menurut hemat saya rendahnya pasilitas pendukung yang di mandatkan UU MD3 terhadap alat kelengkapan dan alat pendukung kinerja lembaga Legislatif (DPRK) belum di maksimalkan di Gayo Lues sehingga pehaman para anggota Dewan dalam menjalankan peranya tidak maksimal. Kita ambil contoh kekeliruan yang terjadi berdasarkan mandat PP no 3 tahun 2007 LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) bahwa LKPJ meerupakan pertanggungjawaban Kepala daerah dalam hal ini BUPATI, bukan SKPK, kalau revisi yang di rekomendasikan ke SKPK ini keliru secara hokum, hal ini di jelaskan pada ayat 23 PP no 3 tahun 2007 bahwa penyampaian dan penyerahan rekomendasi kepada kepala daerah bukan kepada SKPK.
Staff Ahli DPRD Kota Semarang