Penggelapan Dana Gempa Melibatkan Anggota Dewan Didalami Polisi

Takengen | Lintas Gayo-  Laporan dugaan penggelapan dana gempa oleh anggota DPRK Aceh Tengah, terus didalami pihak penyidik. “Benar sudah lebih 10 saksi yang diminta keteranganya, termasuk saksi korban,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan.

Menurut kapolres dalam keteranganya, Selasa (10/5) melalui Kasat Reskrim, AKP. Bobi Ramadhan Sebayang,  pihaknya akan mengelar perkara untuk kelanjutan pelaporan oleh LSM Gerak Gayo itu. “Apakah kasusnya akan ditingkatkan dari Lidik (penyelidikan) ke Sidik (penyidikan), tergantung hasil gelar perkara nanti,” sebut Bobi.

Berbagai pihak sudah diminta keteranganya, bukan hanya saksi korban, namun pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, sehubungan dengan mekanisme kerja mereka, sehingga dana bantuan untuk korban gempa itu bisa dicairkan, jelas Kasat Reskrim.

LSM GeRAK Gayo mendapat kepercayaan sebagai kuasa dari seorang korban gempa, resmi melaporkan salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah ke polisi. Aramiko Aritonang cs, dalam laporan polisi melaporkan AMR, anggota DPRK  Aceh Tengah, beserta  Aan, salah seorang karyawan hotel milik AMR.

Menurut Aramiko dalam laporanya, korban Edi Isma telah ditipu oleh AMR dan Aan. Warga  Bukit Iwih, Tami Delem, Kecamatan Kebayakan ini, diminta KTP dan KKnya, untuk pengurusan bantuan korban gempa.

Akan tetapi, korban tidak  menerima dana bantuan gempa Gayo, bahkan dia tidak mengetahui menjadi ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Taring 1.  Namun dana Rp 20 juta untuk korban katagori rusak sedang ini,  masuk kerekening Pokmas dan sudah dicairkan, termasuk atas nama korban walau tanpa tanpa sepengetahuanya.

Korban baru mengetahuinya pada bulan Maret 2016, ketika dia didatangi tim fasilisator, yang menanyakan bantuan korban gempa yang diterima korban. Korban yang terkejut dengan kejadian itu ahirnya mempercayakan LSM Gerak untuk membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Tengah.

“Setelah digelar perkara nanti, akan ada titik terang kasus ini. Apakah layak dinaikan statusnya atau tidak.  Apalagi ini menyangkut anggota dewan, kita akan jalani sesuai prosedur dan aturn main, “ sebut Kasat Reskrim. (sumber Harian Waspada)

berita terkait : Anggota DPRK Dilapor Ke Polisi Soal Dana Gempa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627