DPRK Bener Meriah Disorientasi

Oleh :Ardiata,S.sos

Trias Political (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) memiliki”tangan besi” dalam segala sisi kehidupan bermasyarakat khususnya di kabupaten yang beberapa kali di “usik” kenyamanannya oleh beberapa LSM lokal yang akhir-akhir ini seolah di”bisu”kan oleh “Big Bos” pasca di tahannya Bupati RUSLAN ABDUL GANI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang di duga merugikan Negara sebesar  Rp.100.000.000 meski Ruslan telah menghemat anggaran Negara dengan mengembalikan sebesar Rp.220.708.623.000, seolah beberapa kasus perlu di peti kemaskan dulu, seperti dugaan korupsi dana Masjid, perambahan hutan lindung Rebol, Honorer fiktif, K2, Bibit jagung dan Kopi,dll.

Terlepas dari hal yang sedang atau telah berlalu, pada kesempatan ini kami sebagai pemilik suara sah (konstituent) dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kab. Bener Meriah dua tahun silam merasa gusar, sedih dan merasa di khianati oleh para anggota Dewan terhormat yang berkantorkan di komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kab.Bener Meriah. pasalnya, dengan penuh percaya diri mereka beramai –ramai mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati tanpa meminta restu dari seluruh rakyat yang telah mempercayakan mereka sebagai perwakilan di pemerintahan yang di anggap mampu menjadi “tempat sampah” dan “corong” dari masyarakat Bener Meriah pada umumnya sebagai perwujudan memenuhi kewajiban “Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya”.

Dalam beberapa kali berdiskusi bersama rekan-rekan saya sempat menanyakan tentang sumpah jabatan yang di ikrarkan ketika para anggota dewan di lantik, terlebih janji-janji politik semasa berkampanye ketika itu, dengan senyuman sedikit menggelitik seorang teman bernama vivi menjawab”mungkin mereka lupa dan pernah di sumpah pakai apa”, segampang itukah? Terbesit pertanyaan dalam hatiku,ah sudahlah.

Lagi, seperti yang kita ketahui bersama tentang Fungsi anggota yang di sampaikan dalam amanah UU 1945 Negara Republik Indonesia pasal 20A Ayat (1) DPR yang di mulai dari Fungsi Legislasi, Anggaran hingga Fungsi Pengawasan, dengan banyaknya rumor yang beredar di kalangan pengusaha (Kontraktor) yang setiap tahunnya harus membayar pajak perusahaan pada Negara, kini harus berusaha ekstra keras di karenakan banyaknya nama para anggota DPR yang telah mencantumkan namanya pada otoritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini sungguh dilematis dan mengerikan karena mengatasnamakan dana Aspirasi, yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang melaksanakan fungsi pengawasan itu sendiri?. kami khawatir bahwa Dana Aspirasi yang di maksud bisa menjadi jebakan untuk mereka sendiri.

Dalam UU No.17 Tahun 2003 menjelaskan tentang keuangan Negara mengatur, kekuasaan pengelolaan keuangan negara berada di tangan Presiden. Pelaksanaan pengelolaan di lakukan oleh para Menteri, Gubernur, hingga Bupati/ Walikota. Undang Undang tersebut jelas tidak mengamanatkan DPR untuk mengelola keuangan negara.

Dengan tidak ada sedikitpun niatan menggurui para bapak dan ibu yang terhormat di Bener Meriah, dalam catatan kecil kami ada beberapa catatan yang menjadi pekerjaan rumah kita, seperti Pendirian Perguruan Tinggi, Pendirian Laboratorium dan pusat penelitian pertanian perkebunan, peningkatan kapasitas seluruh komponen masyarakat, pelayanan kesehatan bermutu, peningkatan perekonomian rakyat Bener Meriah yang berbasis pada ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan, tidak cukup hanya dengan membuka jalan produksi yang mengurangi luas areal pertanian dan perkebunan yang menjadi identitas di kabupaten ini, dengan tetap mengacu pada Rencana Strategis Daerah, Rencana Pembangungan Jangka Panjang(RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM), dan hal-hal yang mengatur tentang pembangunan daerah yang menguntungkan seluruh masyarakatnya dengan memerhatikan dampak lingkungan dan kearifan lokalnya bukan keuntungan pribadi.

Sekretaris SAPMA, Kab. Bener Meriah dan SEKJEN, PRBM Bener Meriah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.