Takengen | Lintas Gayo- Satu persatu reje (kepala kampung) dilaporkan rakyatnya ke pihak penyidik. Persoalan anggaran desa yang cukup besar telah membuat perpecahan di kampung. Tidak solidnya pemerintahan kampung, dalam mempergunakan anggaran, mengakibatkan kasus yang ada di sana terangkat kepermukaan.
Bakal ada reje di Aceh Tengah yang masuk penjara karena “salah” mempergunakan dana kampung? “ Kami akan dalami kasus yang dilaporkan masyarakat. Ada atau tidaknya reje yang akan masuk penjara, sedang kita kembangkan. Barang bukti sedang kita kumpulkan,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Eko Wahyudi.
“ Menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tahapanya kini masih lidik (penyelidikan), belum masuk tahap Sidik (Penyidikan),” sebut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bobi Ramadhan Sebayang, menjawab pertanyaan wartawan, baru- baru ini.
“Prosesnya cukup panjang. Untuk mengungkapkan satu kasus Tipikor, keterangan saksi saja mencapai puluhan, bahkan lebih dari seratus orang. Mengumpulkan dokumen, menggelar perkara, mengecek ke lapangan, dan harus mengunggu hasil audit BPKP tentang kerugian negara, semuanya membutuhkan waktu dan proses,” tambah Aiptu Hadi Rivai, Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah menambahkan keterangan Kapolres.
“Kita harus membuktikan, apakah laporan pertanggungjawaban dengan sejumlah dokumen, sesuai dengan keadaan dilapangan. Apa yang dikerjakan, apa udah sesuai dengan bestek atau tidak. Apakah proses, kemudian pelaksanaan anggaran, sesuai dengan aturan atau tidak. Apa ada markup dan lainya,” sebut Rivai.
Dari catatan media, ada 6 kampung di Aceh Tengah, reje dilaporkan oleh rakyatnya, karena diduga salah dalam menggunakan anggaran desa. Bahkan sudah terjadi demo, menuntut pertanggungjawaban sang reje. Kampung mana sajakah yang rakyatnya sudah membuat laporan ke penyidik. Apakah para reje ini berpeluang masuk penjara? Bersambung (LG 01)