Balai Syura Belum Ada Qanun Aceh Mengatur Hymne

*Semua Pihak Wajib Dukung Keberlangsungan Perdamaian

Banda Aceh – LintasGayo.com- Balai Syura Urueng Inong Aceh (Balai Syura), lembaga yang dibentuk paska Kongres Perempuan Aceh (Duek Pakat Ureueng Inoeng Aceh) I pada Tahun 2000. Balai Syura diberikan mandate untuk mengawal Rekomendasi Duek Pakat Ureueng Inoeng Aceh (DPIA) yang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan Perempuan Aceh, yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Saat ini Balai Syura memiliki keanggotaan 202 organisasi perempuan di 23 Kabupaten/Kota, dan kantor cabang di 13 Kabupaten/Kota.

Rekomendasi DPIA IV Tahun 2017 diantaranya adalah, melakukan advokasi tentang perempuan dan konflik sosial yang sangat terkait dengan perdamaian Aceh yang berkelanjutan.

Menanggapi pro dan kontra di masyarakat tentang himne Aceh yang dirasa belum mencerminkan keragaman identitas yang ada di Aceh, khususnya keberagaman suku dan juga bahasa, serta prosesnya tidak memenuhi perudang-undangan yang berlaku, Ketua Presidium Balai Syura Khairani Arifin, SH, M.Hum menjelaskan bahwa:

“Pembahasan dan pengesahan himne Aceh harus dihentikan karena tidak ada qanun yang mengatur. Dalam pandangan yuridis, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pada Pasal 248 ayat (3) dinyatakan bahwa, ketentuan tentang himne Aceh akan diatur dalam Qanun Aceh. Selain itu dalam Pasal 11, ayat (6) Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh juga menyebutkan bahwa, ketentuan tentang himne Aceh akan diatur dengan Qanun Aceh.

Merujukpada kedua kebijakan tersebut, sampai saat ini Aceh belum mengatur ketentuan tentang himne Aceh dalam atau dengan Qanun Aceh, sehingga pengesahan himne Aceh secara yuridis tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Lebih lanjut Khairani menegaskan bahwa:

“Penting untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang tersedia dalam penetapan himne Aceh, dan membuka ruang partisipasi secara luas kepada semua pihak yang ada di Aceh, dengan memperhatikan keberagaman suku, bahasa dan identitas keacehan yang ada di Aceh dalam proses penyusunan kebijakan terkait dengan himne dan kebijakan lain”, tegasnya.

Sementaraitu, Presidium Balai Syura lainnya, Dr. Rasyidah M.Ag mengatakan;

“Perdamaian Aceh yang berusia 13 tahun masih terlihat rapuh dan rentan hancur jika semua pihak tidak berkontribusi menjaga dan merawatnya. Aceh merupakan identitas masyarakat yang plural dan beragam, setidaknya ada 12 suku dengan bahasa dan budaya yang berbeda. Keragaman ini merupakan modal social yang penting untuk dikelola dengan baik, penolakan terhadap keberagaman Aceh akan berpotensi memicu gejolak sosial yang dapat menganggu keberlangsungan perdamaian di Aceh.

Belajar dari sejarah pengalaman berbagai bangsa menunjukkan, membangun identitas melalui penyeragaman cenderung menimbulkan potensi konflik dan kehilangan identitas lokal. Aceh sendiri pernah mengalami kesulitan yang besar ketika penyeragaman sistem yang dilakukan secara nasional pada masa Orde Baru yang telah merubah pola kearifan pemerintahan Gampong di Aceh. Situasi ini seharusnya tidak berulang pada saat ini melalui penyeragaman yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, yang berakibat pada terabainya hak-hak warga dari suku minoritas di Aceh”, jelasnya.

Berdasarkan pro dan kontrapembahasan himne tersebut, Balai Syura merekomendasikan kepada Pemerintahan Aceh, agar:

Mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Pasal 248 ayat (3) Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Pasal 11 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, dalam mengambil keputusan mengenai Himne Aceh.
Menghentikan semua proses penetapan Himne Aceh karena belum ada qanun yang mengatur.

Membuka ruang partisipasi public seluas-luasnya melalui forum-forum dialog dan konsultasi untuk mengakomodir pandangan yang beragam dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya masyarakat dari suku-suku asli di Aceh, terkait dengan proses penyusunan Qanun dan penetapan himne.

Balai Syura juga menyerukan kepada semua pihak agar menggunakan cara-cara komunikasi yang kondusif, tidak intimidatif dan provokatif dalam menyikapi perbedaan pandangan tentang Himne Aceh ini, dalam rangka memperkuat dan menjaga perdamaian Aceh.(ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News