Banda Aceh| LintasGayo.com – Dewan Adat JKMA Aceh menggelar Rapat tahunan untuk membahas dan mengesahkan usulan rancangan program dan anggaran JKMA Aceh tahun 2018,JKMA melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengawasan terhadap kerja JKMA Aceh, dan berbagi informasi perkembangan JKMA Aceh dan JKMA Wilayah.
Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Tahun 2018 tersebut berlangsung pada tanggal 7-8 Februari 2018 di Kumala Hotel Banda Aceh.Dengan jumlah peserta 30 orang yang terdiri dari Dewan Adat JKMA Aceh, Dewan Kehormatan JKMA Aceh, dan Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh beserta staf.
Rapat yang dipimpin oleh Koordinator JKMA Aceh, M. Hasyim Usman menghasilkan beberapa Keputusan, salah satu di antaranya adalah Rekomendasi Rapat Dewan Adat, di antaranya:
- Pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan fasilitasi dan menetapkan wilayah adat dan tata guna lahan mukim atau nama lain yang di dalamnya terdapat hutan adat mukim atau nama lain.
- Pemerintah Aceh dan DPR kabupaten/kota agar segera membuat Qanun Kabupaten/Kota tentang Hutan Adat Mukim atau nama lain.
- Pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat Tim Task Force Percepatan Hutan Adat Mukim atau nama lain.
- Pemerintah Aceh untuk memaksimalkan peran dan penganggaran operasional mukim di Aceh.
- Pemerintah Aceh membuat instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat kebijakan daerah tentang Pelibatan Mukim dalam hal implementasi dari Undang-Undang Desa.
- Wali Nanggroe Aceh berperan aktif dalam hal percepatan penetapan hutan adat mukim atau nama lain.
- Semua pihak di Aceh (Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dan pihak terkait lainnya)agar membubuhkan nomenklatur mukim dalam setiap struktur, dokumen, dokumen kebijakan, pemberitaan, papan alamat, tugu, gapura, dan lainnya.
- Para imum mukim agar terus berperan aktif dalam melakukan penguatan adat dan adat-istiadat di Aceh, melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan kebijakan, serta melibatkan diri secara aktif untuk menguasai sumber daya alam dan harta kekayaannya.
- Pemerintah agar selalu melibatkan mukim dalam perencanaan kegiatan/program di wilayahnya, jangan hanya ketika sudah terjadi masalah baru melibatkan mukim.
Selain agenda rapat, pada hari pertama juga diadakan refleksi gerakan masyarakat adat di Aceh yang difasilitasi Budi Arianto. Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh periode 2010-2013 tersebut membahas masalah-masalah masyarakat adat di masa lalu yang melatarbelakangi didirikannya JKMA Aceh, kemudian melihat kembali pergerakan masyarakat adat di masa lalu, serta mencari solusi/formula yang tepat bagi pergerakan masyarakat adat ke depan. (Rel/Ihfa)