
Redelong | Lintasgayo.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bener Meriah, Yusrol Hana, mengaku tidak akan membela kader partai yang terbukti bersalah.
Hal ini ia sampaikan menjawab gonjang-ganjing berita video call seks (VCS) yang menimpa kadernya di DPRK Bener Meriah.
“Kita tidak akan membela kader yang bersalah,” jawab mantan calon wakil bupati Bener Meriah ini.
Ketua Komisi A Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah periode 2014-2019 ini mengaku telah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap berita yang sudah viral.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi,” katanya kepada lintasgayo.com, Selasa (18/03/2025).
PKS, katanya, memiliki mekanisme partai berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengikat.
Saat ini, kata Yusrol, partai yang ia pimpin sedang melakukan proses secara internal.
Sebelumnya diberitakan, berita video VCs dua sejoli berpose telanjang diduga oknum anggota DPRK Bener Meriah viral dan terlanjur menjadi konsumsi masyarakat.
Kepada awak media SM mengakui ia adalah pemeran pria dalam rekaman tangkapan layar berdurasi 28 detik itu.
“Benar yang ada di dalam video tersebut adalah saya, dan saya khilaf. Baru kali ini saya berkenalan dengan wanita lokal, karena saya sebelumnya tinggal di jakarta sebelum saya terpilih menjadi anggota DPRK bener meriah”. ucapnya sebagaimana dilansir suaraaktivis.com pada Jum’at (07/03/ 2025).
Kasus ini juga telah bergulir ke meja Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah. Ketua Badan Kehormatan Tengku Husnul Ilmi juga mengaku telah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi pada Rabu (12/03/2025).
“Yang bersangkutan sudah kita panggil, untuk dilakukan klarfikasi, namun tidak etis saya sampaikan materi pemeriksaan kepada media, mohon ditunggu hasilnya,” katanya.
Terkait sanksi, ia mengatakan ada tiga macam sanksi etik yang akan diberikan kepada siapapun anggota dewan yang melanggar etik di DPRK, Ketua DPC PKB Bener Meriah ini menjawab tergantung hasil pemeriksaan.
“Jika terbukti melanggar, sanksi tersebut meliputi sanksi ringan, sedang dan berat,” ujarnya. (LG07)