Takengen | Lintasgayo.com– Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan Paya Ilang, Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, mulai mengajukan persyaratan pengurusan sertifikat, dengan melampirkan surat rekomendasi dari DPRK Aceh Tengah.
“Benar proses pembuatan sertifikat dengan melampirkan sejumlah persyaratan dan termasuk di dalamnya surat rekomendasi dari DPRK Aceh Tengah, sudah kami sampaikan kepada Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah,” sebut Samsul Bahri, warga masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tanah Paya Ilang, Senin ( 9/4/2018).
Selain Samsul, warga lainya yang juga sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah, juga sudah mengajukan proses pembuatan sertifikat ke BPN Aceh Tengah. Sengketa tanah antara Pemda Aceh Tengah dengan masyarakat, ahirnya berahir.
Bahkan surat rekomendasi dari DPRK Aceh Tengah itu, diantar Hamzah Tun (John), wakil ketua komisi A DPRK Aceh Tengah. Surat rekom DPRK itu dikeluarkan berdasarkan telaan komisi A DPRK setempat, bahkan sudah dilakukan pengukuran lapangan, serta pihak dewan sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait persoalan sengketa tanah Paya Ilang.
Mengapa komisi A DPRK Aceh Tengah mengantarkan surat rekomendasi? “ Sejak awal kita sudah melakukan pengawalan terhadap persoalan sengketa tanah Paya Ilang, makanya kita akan melakukan tugas sampai tuntas,” sebut John panggilan akrab Hamzah Tun, yang mengantar surat ke BPN bersama Samsul Bahri.
Surat rekomendasi yang diserahkan Hamzuh Tun, diterima oleh pihak BPN Aceh Tengah dibagian pendaftaran sertifikat. Sebelumnya pihak BPN Aceh Tengah tidak mau melakukan proses pembuatan sertifikat, karena di atas tanah ini masih terjadi sengketa antara Pemda Aceh Tengah dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Bahkan Pemda Aceh Tengah menurunkan aparat keamaman, serta mendirikan pos keamanan di sana, untuk mengamankan asset daerah. Menurut Pemda yang ketika itu dijabat Nasaruddin, tanah Paya Ilang merupakan eks irigasi yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
Namun perjuangan panjang Samsul Bahri cs, ahirnya mampu menembuskan DPRK Aceh Tengah dan keluarlah surat rekomendasi dari DPRK yang menyatakan pihak BPN sudah dapat memproses pembuatan sertifikat tanah Paya Ilang atas nama Samsul Bahri cs (masyarakat yang sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah).
“Semoga pembuatan sertifikat yang sudah berlarut larut ini, dengan adanya persyaratan yang diajukan kembali oleh masyarakat yang turut dilampirkan surat rekomendasi dari DPRK, pihak BPN dapat secepatnya memproses pembuatan sertifikat,” pinta Samsul Bahri, yang membeli tanah Paya Ilang tersebut. (LG 01/Rel)
Berita terkait” Paya Ilang