Paya Ilang (38) Pemda Kembali Lakukan Penertiban

Takengen | LIntasgayo.com–   Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah Paya Ilang, Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, sudah menaikan plang yang menyatakan tanah tersebut milik mereka.

Kini, Selasa (17/12/2019) giliran Pemda Aceh Tengah yang mengerahkan Satpol PP untuk menurunkan plang dan membongkar rumah gubuk yang dibangun masyarakat.

Penurunan plang yang langsung dipimpin kepala Satpol PP Aceh Tengah, Syahrial Afri, berlangsung tertib. Walau ada upaya untuk menghalangi penurunan plang yang dilakukan masyarakat, namun pihak Satpol PP bertindak tegas.

“Kami menjalankan tugas mengamankan asset daerah. Kami mendapatkan surat perintah yang ditanda tangani wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus, untuk membongkar plang yang sudah dinaikan masyarakat,” sebut Syahrial Afri, menjawab Dialeksis.com.

Menurut Syahrial, asset yang mereka amankan itu adalah asset Pemda. Bila masyarakat yang mengakui  memiliki tanah ini , silakan saja gugat ke Pengadilan.

Aksi Pembongkaran  dan penertiban yang dilakukan Satpol PP Aceh Tengah bukan hanya kali ini saja. Pihak Satpol PP sudah berulang kali melakukan kegiatan yang serupa.

Menurut Samsul Bahri, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menjawab Dialeksis.com, sehubungan dengan adanya penurunan plang yang dilakukan pihak Satpol PP, menjelaskan, mereka tidak mempersoalkan adanya penurunan plang itu.

“Kasus tanah Paya Ilang sudah kami serahkan kepada BPAN Alian Indonesia. Plang nama kepemilikan itu sudah hampir sepekan dinaikan. Jadi enggak ada masalah. Tim BPAN sudah membuat laporan ke pusat,” jelas Samsul.

Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah (baca : Genderang “perang” Sudah Ditabuh), pihaknya hanya menunggu hasil yang dikerjakan Badan Pengamanan Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia dalam proses pembuatan sertifikat. (baga/Dialeksis.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.