Kasus Paya Ilang (31), Sengketa Yang Belum Berujung

Takengen | Lintasgayo.com– Sengketa tanah paya Ilang nampaknya masih panjang. Walau masyarakat sudah mengajukan proses pembuatan sertifikat ke BPN Aceh Tengah, namun pihak BPN belum memprosesnya. Ada surat dari Pemda Aceh Tengah.

Menurut masyarakat yang mengklaim sebagai pemiliik lahan paya Ilang yang sebagian besar dikuatkan dengan Akte Jual Beli (AJB), pihaknya sudah menempuh prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan sertifikat.

“Selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang undang, pihak DPRK Aceh Tengah juga sudah mengeluarkan rekomendasi, setelah komisi A dan intansi terkait mengadakan pengukuran di lokasi. Pihak BPN juga turun saat dilakukan pengukuran,” sebut Samsul Bahri, salah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Makanya kemaren mau kami pagar, karena itu hak kami sebagai pemilik. Namun anehnya pihak BPN belum mau memprosesnya, karena adanya surat Bupati Aceh Tengah yang ditanda tangani Shabella Abubakar, tentang tanah Paya Ilang,” kata Samsul dalam keterangan Persnya.

Bupati masih berstiteguh bahwa tanah tersebut eks irigasi yang menjadi asset pemda. Kalau melihat data yang disampaikan Pemda, kata Samsul, eks irigasi itu luasnya mencapai 150 hektar. Namun mayoritas luas area itu sudah bersertifikat atas nama pribadi masyarakat. Mana tanah 150 hektar itu, tanya Samsul.

Sementara masyarakat yang mengklaim lahan tersebut menjadi miliknya, hanya mempersoalkan area 5,5 hektar di bekas paya eks irigasi itu. Pemda semula merencanakan akan melakukan pemagaran, waktunya hampir bersamaan dengan masyarakat yang akan memagar lokasi.

Namun belakangan Pemda Aceh Tengah mengurungkan niatnya untuk melakukan pemagaran. Bupati Aceh Tengah Shabella Abu Bakar, ketika ditanya Wartawan, seputar tanah Paya Ilang, mengakui mempending upaya pemagaran yang akan dilakukan Pemda.

“Untuk sementera dpending dulu, kita siapkan dasar hukumnya yang kuat. Karena pemagaran dasar hukumnya  keputusan  menteri PU, saya kira  cuku luas. Kita lihat kita lihat dulu kelapangan, mungkin ada juga tambahan baik di kepala kampung, maupun di BPN dan kantor bupati, kita lihat nanti,” sebut Shabella.

“Kalau berdasarkan keputusan Menteri PU, seperti yang disebutkan bupati, lokasinya sangat luas mencapai 150 hektar. Namun kini mana tanah itu, karena sebagain besar sudah disertifikatkan dan menjadi hak milik masyarakat, karena memang milik masyarakat,” sebut Samsul.

“Tanah milik kami yang kami ajukan pembuatan sertifikat ke BPN areanya 5,5 hektar. Bukan hanya persyaratan proses sertifikat yang kami lengkapi, dikuatkan dengan surat akte jual beli (AJB), bahkan ada rekomendasi DPRK yang sudah melakukan pengukuran ulang dengan pihak BPN dan intansi terkait,” sebutnya.

Samsul meminta agar pihak BPN tidak menunda nunda proses pembuatan sertifikat, karena mereka mangujakan proses sertifikat, sesuai dengan amanat undang undang pertanahan. Semua persyaratan sudah kami penuhi, katanya.

Sampai kini belum ada kepastian bagaimana kelanjutan kisah tanah Paya Ilang yang udah cukup lama menjadi ajang sengketa antara Pemda dan masyarakat yang mengklaim pemilik lahan. (Rel/ LG 03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.