Takengen | LintasGayo.com – Pengadilan Tinggi Tindak Pidanan Korupsi Banda Aceh, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Mustika, mantan kepala desa (Reje-red) Gele Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 Rp 183 juta.
Terhadap terpidana dikenakan Pasal 2 ayat 1 uu no 31 199 jo uu 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Nani Sukmawati, SH, MH disampingi hakim anggota Elly Eliyurita, SH, MH dan DR. Edwar, SH, MH
“Putusannya pada tanggal 3 Mei 2018, dan ini putusannya sesuai dengan tuntutan kita,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) III Nazamuddin, SH kepada rri Rabu (9/5/2018).
Selain hukuman kurungan badan, terhadap terpidana Mustika wajib mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 183 juta dengan batas waktu satu bulan terhitung sejak amar putusan dibacakan. Jika pada batas waktu ayng ditentukan terpidana tidak menggantikan kerugian Negara, maka jaksa berhak menyita harta kekayaan tepidana. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, terpidana diwajibkan menjalani hukuman kurungan badan selama satu bulan.
“Berdasarkan temuan inspektorat, terdapat kerugian Negara sebesar Rp 183 juta,” kata Nazamuddin.
Dikatakan, terpidana saat ini ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh. Kasus itu sebut Nazamuddin, semula dilaporkan oleh warga tahun 2016 lalu ke Polres Aceh Tengah. Berkas perkara kemudian dilimphakan polisi ke Kejaksaan Ngeri Takengon setelah dinyatakan lengkap, baru kemudian pada akhir 2017 Jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kajari Takengon Afriadi Asmin mengatakan, terpidana Mustika juga sedang menjalani proses hukuman lantaran tersandung kasus illegal loging. (RRI.co.id/M/AA)
Berita Terkait : Reje Gele Pulo limpahkan Ke jaksa.